Ketua dan Pansek PA Tebingtinggi Sampaikan Penyuluhan Hukum
Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 005/11840/Hukor/2014, tanggal 16 Oktober 2014, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Bagian Hukum dan Organisasi akan melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, terkait dengan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam meliputi Perkawinan, Perceraian, Warisan, Perwakafan dan Hukum Faraidh dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Itulah dasar dan materi penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Pemko Tebing Tinggi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Acara penyuluhan hukum dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2014 mulai pukul 9.00 wib s/d selesai dengan nara sumber Drs. H. Bisman, M.HI (Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi) dan Amrani, SH, MM (Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi).
Ketua menyampaikan materi tentang Undang-undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan. Kewenangan Pengadilan Agama tidak terbatas hanya masalah perkawinan dan perceraian saja, tetapi sudah luas, termasuk masalah waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah, sedangkan Panitera menyampaikan tentang Prosedur berperkara pada Pengadilan Agama, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi dan PK.
Sambutan masyarakat cukup antusias mengikuti penyuluhan hukum, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada sisi tanya jawab, namun karena keterbatasan waktu, tanya jawab hanya dibatasi dua termin saja, karena Ketua dan Pansek akan menghadiri undangan penyambutan jamaah haji kota Tebing Tinggi. Acara ditutup jam 11.30 WIB. (amr/it)
sumber: www.pa-tebingtinggi.net