Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di ruang sidang 3 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara dengan nomor register perkara 523/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 20 Februari 2024.
Dalam proses mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Beby Nazlia Hasibuan, S.H., M.H. telah mengupayakan dan memberikan nasehat dan berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai sehingga akhirnya tercapailah kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak, sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 523/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara Harta Bersama yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Yusri, M.H., Hakim Anggota Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Dra. Hj. Nikmah, M.H., dengan Panitera Pengganti Armen, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)