Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan Sengketa

Dengan pengawalan ketat 2 (dua) regu Sat Brimob Polda Sumut, Polsekta Medan Helvetia, dan beberapa orang dari unsur BABINSA TNI, tim eksekutor Pengadilan Agama Medan memasuki area sengketa di Jalan Gatot Subroto Km. 5 Nomor 156/182, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Meski sempat terjadi adu mulut dengan pihak Termohon Eksekusi (Dra. Hj. Budiarti, Apth binti H. Samingin/Kuasanya) sebelum proses eksekusi dilakukan, Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Medan berhasil dilakukan. Tim eksekutor yang dikoordinir Marwis (Jurusita Pengadilan Agama Medan), selanjutnya membacakan Penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor : 798/Pdt.Eks/2013/PA. Mdn.

Setelah Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan tersebut dibacakan, kepada penghuni objek selama 15 (lima) belas menit untuk mengosongkan sendiri objek perkara tersebut secara sukarela, dan ternyata penghuni objek (Dra. Hj. Budiarti, Apth binti H.Samingin) bersedia meninggalkan tanah dan rumah tersebut secara sukarela, dengan memohon kepada Jurusita supaya diberi waktu untuk mengangkat barang-barang yang ada di dalam objek sengketa tersebut.

Setelah dilakukan eksekusi pengosongan, dengan disaksikan oleh tiga orang saksi : Siswoyo, S. Kom, M.H., Asmuni, S.H. dan Saidi, S.H., masing-masing dari Pengadilan Agama Medan, dan Kapolsekta Medan Helvetia : AKP Ronni Bonic dan Pelda Rasidan dari Koramil 06/MS Medan, serta beberapa orang dari unsur Kecamatan, maka rumah berikut tanah objek perkara tersebut diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.

Pengadilan Agama Medan sendiri melakukan eksekusi terhadap lahan berupa tanah seluas 414 M2 (11,75 m x 35 m), dan bangunan rumah di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 163/1978 atas nama Halijah, yang diajukan oleh Pemohon (Drs. Mimpin Purba).

Menurut Juru Sita Pengadilan Agama Medan Marwis, dengan dibacakannya eksekusi lahan tersebut, maka lahan yang sudah disengketakan kini sah milik Pemohon. "Jika ada pihak di luar yang telah ditentukan hendak menguasai lahan itu, maka berarti melawan ketentuan hukum," katanya. (Nas)

sumber: www.pa-medan.net (03/10/2014)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg