ten

Peradilan Agama Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Jumat(15/03/2024), Ketua PA Sei Rampah Bapak Sarifuddin, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Ibu Nusra Arini, S.H.I., M.H. dan Hakim Bapak Ghifar Afghany,S.Sy., M.H. dan Bapak Royan Bawono, S.H.I., M.H. ikuti kegiatan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring. Kegiatan bimtek ini bertemakan "Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan".

 

Sebagai narasumber YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) mengungkapkan bahwa Rapat pleno kamar yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun memiliki tujuan pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar di antaranya: Mengisi kekosongan hukum; Menjaga kepastian dan kesatuan hukum; Menjaga konsistensi putusan; Mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan; Memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan Hakim yang mungkin terjadi; Meningkatkan kehati-hatian Hakim dalam memutus perkara; Sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar dalam manajemen perkara untuk mengetahui secara teratur jumlah dan status perkara yang ditangani; Sebagai mekanisme akuntabilitas Majelis Hakim dalam memutus perkara. //Mel

  • 805_bivayusmiarti.jpg