Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Stabat Meriah Gunakan Hakim Tunggal
Stabat,pa-stabat.net
Pada hari Kamis, 21 Agustus 2014 telah diselenggarakan Pelayanan Terpadu di halaman Kantor Camat Kuala Kabupaten Langkat. Pelaksanaan ini adalah merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Stabat, Kementerian Agama Kabupaten Langkat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat yang dalam hal ini adalah bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL). Selanjutnya sebagai penyandang dana bidang teknis adalah AIPJ. Acara Pelayanan Terpadu untuk identitas hukum ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Langkat. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Dirjen Badilag MARI, Wakil Dirjen Bimas Islam Jakarta, unsur muspida Kabupaten Langkat, Wakil Ketua PTA Medan dan sejumlah undangan tidak kurang dari 700 orang.
Bupati Langkat yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terlaksananya Pelayanan Terpadu ini, sehingga masyarakat yang mengikuti sidang Isbat Nikah pada hari ini akan mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Agama Stabat, buku nikah dari KUA Kecamatan dalam wilayah Kementerian Agama, dan Akta kelahiran anak dari Kantor Kependudukan dan catatan sipil.
Sementara dari Sekretaris Dirjen Badilag, dalam sambutannya memuji pelaksanaan pelayanan terpadu ini, dan nampaknya sangat meriah apalagi digabung pelaksanaannya dengan “Hari Sayang Anak” Kabupaten Langkat. Pengadilan Agama Stabat hari ini menyidangkan 42 perkara Isbat Nikah, semuanya prodeo, begitu pula penyerahan buku nikahnya gratis dan akta kelahiran anak tidak bayar. Pengadilan Agama Stabat yang pertama kali menggunakan Hakim Tunggal dalam sidang Isbat Nikah pada Pelayanan Terpadu ini.
Selanjutnya dari perwakilan AIPJ ( Drs.Wahyu Widiana MA, ) dalam sambutannya mengatakan bahwa model Pelayanan Terpadu yang diselenggarakan di Kabupaten Langkat ini sangat baik, dan hal ini menjadi percontohan nanti jika diselenggrakan Pelayanan Terpadu ditempat lain, di seluruh Indonesia.
Pada acara Pelayanan Terpadu ini, ketika dihubungi wakil Ketua PA. Stabat ( Drs.H.Tarsi.,S.H.,M.H.I ) menjelaskan bahwa dari 42 perkara Isbat Nikah(prodeo) terdapat 38 pasang yang hadir dan mengikuti sidang, 1 perkara dicabut karena permohonan Isbat Nikah terkait dengan poligami/istri kedua, dan 3 perkara para pihaknya tidak hadir. Jumlah 38 perkara yang diselesaikan tersebut, seluruhnya pada hari itu juga diserahkan Penetapannya.
Drs. H.Farhan MA, dari Kementerian Agama Kabupaten Langkat menjelaskan, pada Pelayanan Terpadu itu, telah dikeluarkan 38 buah Buku Nikah sesuai dengan jumlah Penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Stabat. Buku-buku Nikah yang diserahkan tersebut adalah gratis/tanpa dipungut biaya.
Sementara itu dari Dukcapil Kabupaten Langkat (Matehsa Sitepu.,S.H.,M.H) menjelaskan pada acara Pelayanan Terpadu itu telah diserahkan 400 buah akta kelahiran anak, dengan gratis, termasuk anak-anak yang orang tuannya tidak mengikuti acara sidang Isbat Nikah. Acara Pelayanan Terpadu ini bekerja sama pula dengan Universitas Indonesia yang melakukan survey pada hari itu, hasilnya ternyata 99 % masyarakat puas terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Kabupaten Langkat.
Selanjutnya acara Pelayanan Terpadu yang dimulai pukul 09.00 Wib itu, bekahir tepat pukul 15.00 Wib. (trs).
sumber: www.pa-stabat.net (25/08/2014)