Discentie Gugat Waris Pada Bulan Ramadhan
Gunungsitoli | Tepat hari senin tanggal 21 Juli 2014, untuk kali pertama discentie dilakukan pada tahun 2014 terhadap perkara No. Reg 18/Pdt.G/2014/PA.Gst, Ketua Majelis Bapak Drs. Zakiruddin(Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli) langsung memimpin perjalanan rombongan ke sebuah rumah tempat dilaksanakannya discentie, hakim anggota Bapak Pahruddin Ritonga, S. HI beserta Bapak Wendri, S. Ag,. M.H dan Panitera Pengganti Bapak Rosman Zega, S. Ag.
Walaupun dalam keadaan puasa seluruh tim bekerja dengan baik. Sesampai dilokasi langsung saja Ketua Majelis membuka sidang di tempat dengan di hadiri oleh anggota majelis hakim, Panitera, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta para penggugat. Namun sangat di sayangkan para tergugat tidak menghadirinya walaupun relaas panggilan telah di sampaikan kepada mereka secara sah dan patut.
Tak lupa jua Ketua Majelis menyampaikan bahwa sidang ini hanya untuk mempertegas batas-batas tanah yang disengketakan antara para Penggugat dan para Tergugat, karena berkembang isu di masyarakat bahwa rumah dan tanah tersebut akan di eksekusi oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Pelaksanaan sidang setempat pun berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun, sehingga seluruh tim bisa bekerja dengan baik. Dengan ungkapan rasa syukur pun tepat pukul 10.30 wib, seluruh tim pun bergerak kembali ke kantor. (Red. Pahruddin Ritonga, S. HI)
sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (22/07/2014)