WAKA PA TARUTUNG BERIKAN MATERI BINTAL DI MAKODIM 0210 TARUTUNG
Satu penghormatan sekaligus sebagai penghargaan tersendiri yang dirasakan oleh Pengadilan Agama Tarutung sejak awal bulan Februari sampai dengan akhir bulan Mei 2012 ini, sebab dalam kurun waktu tersebut Komandan Kodim 0210 Tarutung memberi kepercayaan kepada 4 orang pejabat Pengadilan Agama Tarutung untuk menjadi penceramah atau nara sumber dalam acara Bintal bagi warga muslim Kodim 0210 Tarutung. Adapun keempat pejabat yang diberikan kepercayaan tersebut adalah Bapak Drs. Darmansyah Hasibuan, SH.,MH (Ketua), Drs. Mahmud Dongoran, MH (Wakil Ketua), Drs. Aidil (Pansek) dan M. Iqbal, SHI (Wasek).
Sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh pihak Makodim, maka pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2012 yang menjadi nara sumber adalah Bapak Wakil Ketua (Drs. Mahmud Dongoran,MH). Sama halnya dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya, Bapak Waka selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk hadirin untuk mengajukan tanggapan maupun pertanyaan atas materi bintal yang telah disampaikan sebelumnya. Alokasi waktu selama 60 menit, lalu moderator menyatakan bahwa untuk nara sumber diberikan waktu untuk menyampaikan materi selama 40 menit, sisa 20 menit dialokasikan untuk tanya jawab, namun Pak Waka selalu membalik pembagian alokasi waktu tersebut menjadi 20 menit untuk menyampaikan materi 40 menit untuk acara dialog atau tanya jawab.
Dengan adanya pembagian alokasi waktu yang demikian, maka para hadirin yang kesemuanya adalah anggota TNI, tidak menyia-nyiakan waktu atau kesempatan. Mereka selalu antusias untuk melakukan dialog, ada yang sekedar untuk memberikan tanggapan namun lebih banyak anggota yang mengajukan pertanyaan.
Khusus Pak Wakil Ketua, materi yang disampaikan dalam tiga pertemuan terakhir adalah masalah Hukum Kewarisan Islam, hal ini atas dasar permintaan dan sekaligus kesepakatan dari pihak Makodim dan Pak Waka sendiri. Atas permintaan dan kesepakatan ini Pak Waka sangat setuju, hal ini tiada lain karena mengingat bunyi sebuah Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang artinya kira-kira berbunyi : “ Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, sebab suatu saat saya akan wafat dan ilmu faraidh ini akan diangkat oleh Allah…dst”.
Banyak hal yang dipertanyakan oleh para hadirin dalam setiap pertemuan yang berkaitan dengan Hukum Kewarisan Islam, dan untuk pertemuan kali ini yang menjadi fokus pertanyaan adalah masalah kewarisan anak angkat, anak tiri, persoalan pembagian warisan yang harta peninggalannya berasal dari harta bersama serta ke pengadilan mana diajukan perkara kewarisan di kalangan ummat Islam manakala jalan musyawarah di kalangan ahli waris tidak tercapai.
Setelah mendengar pertanyaan-pertanyaan tersebut, lalu Pak Waka sebagai nara sumber memberikan jawaban. Mendengar jawaban bahwa yang berwenang untuk menangani perkara kewarisan di kalangan ummat Islam adalah Pengadilan Agama, maka sebagian hadirin nampak heran karena selama ini mereka punya anggapan bahwa Pengadilan Agama hanya menangani perkara perceraian saja.
Tiada terasa waktu yang dialokasikanpun rupanya telah habis, tepat pada pukul 9.00 WIB acara bintalpun ditutup seraya berdo’a semoga acara ini mendapat berkah dari Allah SWT. Aamiin Ya Robbal ‘alamin.
(sumber : pa-tarutung.net(30/05/12))