Menghadapi Audit Mutu Eksternal, Waka PA Stabat Gencar Sosialisasikan Manual Mutu
Stabat | Pada hari Selasa 24 Juni 2014 Waka PA. Stabat (Drs.H.Tarsi.,SH.,M.H.I) selaku MR (management Refresentative), telah berupaya keras mensosialisasikan Manual Mutu, Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh auditor, audite ,seluruh hakim dan Pegawai PA.Stabat. Waka PA. Stabat telah memaparkan dengan rinci terkait dengan Manual Mutu seperti : MANUAL MUTU PENGADILAN AGAMA.
A. Ruang Lingkup Manual Mutu Pengadilan Agama Stabat
1. Umum
Manual Mutu ini menetapkan persyaratan-persyaratan bagi Sistem Manajemen Mutu di Pengadilan Agama Stabat Klas I-B untuk menunjukkan kemampuannya secara konsisten dalam menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku serta mencapai dan meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses peningkatan berkesinambungan dan jaminan kesesuaian persyaratan pelanggan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam manual mutu ini istilah produk berlaku bagi produk yang dipersyaratkan pelanggan dan yang dihasilkan dari proses realisasi produk.
2. Aplikasi dan Pengecualian
Semua persyaratan pada Manual Mutu ini berlaku umum dan dimaksudkan dapat diterapkan pada semua jajaran Struktural Pengadilan Agama Stabat khususnya yang termasuk ke dalam ruang lingkup ISO Corporate.
Adapun unit kerja yang menjadi ruang lingkup ISO meliputi seluruh kegiatan di Pengadilan Agama Stabat. Semua persyaratan yang terdapat dalam standard ISO 9001:2008 dapat diaplikasikan dalam operasional Pengadilan Agama Stabat kecuali klausul. Klausul 7.3. Desain dan Pengembangan dengan justifikasi Pengadilan Agama Stabat tidak pernah melakukan proses desain dan pengembangan.
3. Visi dan Misi
Dalam upaya mengembangkan Pengadilan, Manajemen Pengadilan Agama Stabat mengembangkan Visi dan Misi yang menggambarkan harapan dan cita-cita Pengadilan. Adapun visi dan misi Pengadilan Agama Stabat tersebut sebagai berikut:
VISI
Terwujudnya Pengadilan Agama Stabat Yang Agung
MISI
• Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Stabat
• Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
• Meningkatkan kualitas pimpinan badan peradilan
• Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Stabat
4. Kebijakan Mutu
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut di atas, Pengadilan Agama Stabat, menyusun suatu kebijakan yang berkaitan dengan mutu jasa yang dihasilkan untuk memastikan konsistensi dalam penyediaan jasa pelayanan juga sebagai panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyediaan jasa tersebut serta sebagai kerangka bagi perbaikan berkesinambungan di semua Unit Kerja.
Untuk tercapainya kebijakan mutu tersebut, seluruh jajaran di Pengadilan Agama Stabat bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya dengan:
- Menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dengan melakukan peningkatan terus menerus.
- Meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
- Menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan dan kemampuan Pengadilan Agama Stabat.
- Mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
5. Sasaran Mutu
Untuk mencapai Kebijakan Mutu, Manajemen Pengadilan Agama Stabat, menetapkan target sebagai sasaran mutu sebagai berikut :
BAGIAN |
SASARAN |
KEGIATAN |
TARGET PELAKSANA |
MEDIA MONITORING |
Kepaniteraan |
Penyelesaian perkara pada akhir tahun |
Membuat laporan penyelesaian perkara |
< 10% |
|
Pengiriman salinan putusan (CG) dan penetapan (CT) ke KUA dan Para Pihak |
Pembuatan laporan |
100% |
|
|
Kepegawaian |
Melakukan Update data pegawai secara berkala. |
Pembuatan Laporan |
100% |
|
Meng-upload dokumen elektronik setiap pegawai |
Pemeriksaan dokumen |
90% |
|
|
Pengusulan Kenaikan Pangkat pegawai (Non teknis) paling lama tanggal 15 Maret dan 15 September setiap periode kenaikan pangkat |
Pemeriksaan kelengkapan berkas |
|
||
Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala paling lama 2 (dua) bulan sebelum TMT |
Pendataan pegawai |
|
||
Meningkatkan disiplin pegawai , masukdan keluar kantor. |
Pemantauan kedisiplinan |
90% |
|
|
Keuangan |
Laporan keuangan bulanan selesai tanggal 5 setiap bulannya |
Pemeriksaan laporan keuangan |
99% |
|
Bagian Umum
|
Terselenggaranya operasional arsip dinamis dengan rapi |
Pendataan arsip |
95% |
|
Pengelolaan BMN |
Pengelolaan BMN |
90% |
|
Pengarahan dan penjelsan MR ini untuk diketahui oleh semua pegawai, mengingat sebentar lagi, akan diadakan audit mutu eksternal oleh Tim ISO dari Australia.Waka PA. Stabat berharap setelah disosislisasikannya manual mutu, kebijakan mutu dan sasaran mutu ini, semua pegawai dapat mengetahui secara jelas.
Sosialisasi ini dilakukan selama 1 jam, dan berakhir pukul 09.00 Wib.(trs)
sumber: www.pa-stabat.net (01/07/2014)