Menghadapi Audit Mutu Eksternal, Waka PA Stabat Gencar Sosialisasikan Manual Mutu

Stabat | Pada hari Selasa 24 Juni 2014 Waka PA. Stabat (Drs.H.Tarsi.,SH.,M.H.I) selaku MR (management Refresentative), telah berupaya keras mensosialisasikan Manual Mutu, Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh auditor, audite ,seluruh hakim dan Pegawai PA.Stabat. Waka PA. Stabat telah memaparkan dengan rinci terkait dengan Manual Mutu seperti : MANUAL MUTU PENGADILAN AGAMA.

A.  Ruang Lingkup Manual Mutu Pengadilan Agama Stabat
1.  Umum
Manual Mutu ini menetapkan persyaratan-persyaratan bagi Sistem Manajemen Mutu di Pengadilan Agama Stabat Klas I-B untuk menunjukkan kemampuannya secara konsisten dalam menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku serta mencapai dan meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses peningkatan berkesinambungan dan jaminan kesesuaian persyaratan pelanggan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam manual mutu ini istilah produk berlaku bagi produk yang dipersyaratkan pelanggan dan yang dihasilkan dari proses realisasi produk.

2. Aplikasi dan Pengecualian
Semua persyaratan pada Manual Mutu ini berlaku umum dan dimaksudkan dapat diterapkan pada semua jajaran Struktural Pengadilan Agama Stabat  khususnya yang termasuk ke dalam ruang lingkup ISO Corporate.

Adapun unit kerja yang menjadi ruang lingkup ISO meliputi seluruh kegiatan di Pengadilan Agama Stabat. Semua persyaratan yang terdapat dalam standard ISO 9001:2008 dapat diaplikasikan dalam operasional Pengadilan Agama Stabat  kecuali klausul.  Klausul 7.3. Desain dan Pengembangan dengan justifikasi Pengadilan Agama Stabat  tidak pernah melakukan proses desain dan pengembangan.

3. Visi dan Misi
Dalam upaya mengembangkan Pengadilan, Manajemen Pengadilan Agama Stabat  mengembangkan Visi dan Misi yang menggambarkan harapan dan cita-cita Pengadilan. Adapun visi dan misi Pengadilan Agama Stabat tersebut sebagai berikut:

VISI
Terwujudnya Pengadilan Agama Stabat Yang Agung
MISI
•      Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Stabat
•      Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
•      Meningkatkan kualitas pimpinan badan peradilan
•      Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Stabat

4. Kebijakan Mutu
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut di atas, Pengadilan Agama Stabat, menyusun suatu kebijakan yang berkaitan dengan mutu jasa yang dihasilkan untuk memastikan konsistensi dalam penyediaan jasa pelayanan juga sebagai panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyediaan jasa tersebut serta sebagai kerangka bagi perbaikan berkesinambungan di semua Unit Kerja.

Untuk tercapainya kebijakan mutu tersebut, seluruh jajaran di Pengadilan Agama Stabat  bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya dengan:   

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dengan melakukan peningkatan terus menerus.
  2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas.
  3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan dan kemampuan Pengadilan Agama Stabat.
  5. Mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

5.    Sasaran Mutu

Untuk mencapai Kebijakan Mutu, Manajemen Pengadilan Agama Stabat, menetapkan target sebagai sasaran mutu sebagai berikut :


BAGIAN

SASARAN

KEGIATAN

TARGET PELAKSANA

MEDIA MONITORING

Kepaniteraan

 

Penyelesaian perkara pada akhir tahun

Membuat laporan penyelesaian perkara

< 10%

  • Melaksanakan sidang tepat waktu.
  • Penundaan waktu sidang tidak terlalu lama (khususnya terhadap perkara yang dihadiri kedua belah pihak)

Pengiriman salinan putusan (CG) dan penetapan (CT) ke KUA dan Para Pihak

Pembuatan laporan

100%

  • Mendata perkara putus yang telah BHT
  • Mengirimkan salinan putusan yang telah BHT dan mengirimkan salinan penetapan

Kepegawaian

    

Melakukan Update data pegawai secara berkala.

Pembuatan Laporan

100%

  • Menginformasikan kepada pegawai untuk melengkapi data pegawai.
  • Menginput data pegawai ke SIMKEP
  • Memverifikasi dan validasi data.

 

Meng-upload dokumen elektronik setiap pegawai

Pemeriksaan dokumen

90%

  • Memeriksa File setiap pegawai
  • Jika ditemukan file pegawai tidak lengkap, bag. Kepegawaian meminta kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Upload dokumen elektronik.

Pengusulan Kenaikan Pangkat pegawai (Non teknis) paling lama tanggal 15 Maret dan 15 September setiap periode kenaikan pangkat

Pemeriksaan kelengkapan berkas

 
  • Melengkapi kelengkapan berkas kenaikan pangkat reguler, penyesuaian ijazah , dan pilihan
  • Mengirim berkas kenaikan pangkat ke PTA Medan

Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala paling lama 2 (dua) bulan sebelum TMT

Pendataan pegawai

 
  • Mendata pegawai yang telah memenuhi syarat KGB
  • Membuat SK KGB
  • Mengirim SK KGB ke KPPN

Meningkatkan disiplin pegawai , masukdan keluar kantor.

Pemantauan kedisiplinan

90%

  • Memantau absensi masuk dan keluar kantor
  • Merekapitulasi absen
  • Mengevaluasi pelaksanaan disiplin

Keuangan

Laporan keuangan bulanan selesai tanggal 5 setiap bulannya

Pemeriksaan laporan keuangan

99%

  • Memaksimalkan koordinasi dengan Kepegawaian, Umum, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima
  • Menginput data SAKPA dan SIMAK oleh Bag. Umum
  • Mencetak Laporan
  • Merekonsiliasi ke KPPN dan ke KORWIL

Bagian Umum

 


Terselenggaranya operasional arsip dinamis dengan rapi

Pendataan arsip

95%

  • Scan surat masuk
  • Pencatatan/input surat masuk
  • Mengarahkan surat masuk
  • Mendisposisikan surat masuk
  • Mengarsipkan surat
  • Menerima surat dari unit pengolah surat dan memberikan nomor surat
  • Menggandakan surat keluar
  • Mengarsip surat keluar
  • Mengirim surat

Pengelolaan BMN

Pengelolaan BMN

90%

  • Opname Fisik Barang
  • Inventarisasi BMN
  • Penyesuaian Daftar Barang Ruang
  • Pelabelan BMN

Pengarahan dan penjelsan MR ini untuk diketahui oleh semua pegawai, mengingat sebentar lagi, akan diadakan audit mutu eksternal oleh Tim ISO dari Australia.Waka PA. Stabat berharap setelah disosislisasikannya manual mutu, kebijakan mutu dan sasaran mutu ini, semua pegawai dapat mengetahui secara jelas.
Sosialisasi ini dilakukan selama 1 jam, dan berakhir pukul 09.00 Wib.(trs)

sumber: www.pa-stabat.net (01/07/2014)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg