Sidang Pelayanan Terpadu PA Gunungsitoli Berjalan Lancar


Gunungsitoli |“Saohagolo Ama…saohagolo ma andro khomi fefu” (terima kasih Pak..terimakasih kami ucapkan kepada Bapak semuanya), itulah sebait kalimat dari  bahasa daerah Nias yang terucap dari bibir pasangan suami isteri setelah mereka selesai mengikuti sidang pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Nias.

Sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan dan di tandatangani oleh KPA Gunungsitoli, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2014 Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk yang kedua  kalinya kembali melaksanakan sidang pelayanan terpadu dalam tahun 2014 ini yang pelaksanaannya bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuhemberua.
Pada sidang pelayanan terpadu yang kedua kalinya ini Pengadilan Agama Gunungsitoli hanya menyidangkan perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) sebanyak 4 (empat) perkara.

Pada tahap ke dua ini Pengadilan Agama Gunungsitoli menerima 7 perkara dan menyidangkan perkara Itsbat Nikah sebanyak 4 perkara dan 3 perkara lainnya di gugurkan di sebabkan ketidakhadiran dari pihak perkara. Alhamdulillah persidangan berjalan lancar, para pasangan suami isteri yang mengikuti sidang pelayanan terpadu tersebut sangat antusias dan merasa gembira karena hanya dalam waktu sebentar saja mereka sudah bisa menyelesaikan dua persoalan yang selama ini sangat membebani pikiran mereka yaitu persoalan keabsahan perkawinan yang telah mereka laksanakan dan persoalan pencatatan dari perkawinan mereka itu sendiri.

Dalam persidangan, kepada Majelis Hakim mereka menyatakan bahwa pada dasarnya bukan mereka tidak mau melibatkan pihak Kantor Urusan Agama dalam pelaksanaan perkawinan yang mereka laksanakan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu. Tetapi karena jarak tempat tinggal mereka dengan Kantor Urusan Agama serta biaya yang harus dikeluarkanlah yang menjadi penghalangnya. Hal ini tentu bisa dimaklumi, sebab apabila mereka akan mendatangi KUA maka mereka terpaksa harus menempuh perjalanan yang cukup memakan waktu 2 s.d 3 jam. (LS)

 

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (27/06/2014)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg