Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Panyabungan di Kecamatan Sinunukan
Sebanyak 21 perkara itsbat nikah akan disidangkan pada hari ini Kamis 19 Juni 2014, tidak seperti biasanya, sidang yang akan dilaksanakan ini tidak mengambil tempat di Pengadilan Agama Panyabungan, namun akan dilakukan di lokasi domisili pihak yang berperkara atau disebut dengan sidang keliling. Sidang Keliling Pelayanan Terpadu melibatkan Pengadilan Agama Panyabungan,Dinas Kependudukan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mandailing Natal dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan. Lokasi yang menjadi tempat sidang keliling kali ini adalah Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH., MH rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Bukhari, SH, seorang Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Khoiril Anwar, S.Ag., MHI, Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Panyabungan Nelson Dongoran, S.Ag., SH, MM, Wakil Panitera Pengadilan Agama Panyabungan Zulpan, S.Ag, dan Kaur Kepegawaian Muhammad Zulfikri mulai bergerak dari Pengadilan Agama Panyabungan pukul 06.05 pagi dengan disopiri oleh Hamid.
Berangkat dengan mengendarai mobil, rombongan bergerak menyusuri jalanan yang sulit, jalan penuh tikungan mendaki, diapit oleh jurang yang dalam dan perbukitan yang setiap saat bisa terjadi longsor, ditambah kondisi aspal yang hancur membuat guncangan di dalam mobil semakin terasa, lobang-lobang besar yang digenangi air sehingga menyerupai kolam juga harus dilewati dengan penuh kehatian-hatian. Namun keadaan itu tidak sampai melunturkan semangat rombongan yang ada dalam mobil tersebut.
Setelah menempuh perjalanan selama 3,5 jam rombongan Pengadilan Agama Panyabungan sampai di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, begitu turun dari mobil rombongan langsung disambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, tampak juga para pihak yang akan mengikuti sidang itsbat nikah sudah menunggu kedatangan rombongan Pengadilan Agama Panyabungan. Sebelum melaksanakan sidang, acara diawali dengan pembukaan yang diisi oleh sambutan dari kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan dan Camat Sinunukan yang diwakili oleh Sekretaris Camat, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Panyabungan berkenan memberikan arahan dan sambutan tentang sidang itsbat nikah yang akan segera dilaksanakan itu.
Sebagaimana diketahui, tujuan masyarakat mengajukan itsbat nikah adalah untuk mendapatkan penetapan Pengadilan Agama yang nantinya akan “ditukar” dengan buku nikah, selanjutnya buku nikah tersebut dijadikan salah satu syarat untuk membuat akta kelahiran anak. Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka pelaksanaan sidang keliling kali ini dilakukan secara terpadu. Terpadu dalam artian tidak hanya melibatkan Pengadilan Agama saja, tapi juga melibatkan KUA sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan buku nikah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan akta kelahiran anak. Selain dari Pengadilan Agama Panyabungan sebagai pelaksana sidang itsbat nikah dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan sebagai tuan rumah, Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Ibrahim sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal.
“mungkin tidak semua perkara yang akan disidang nanti dikabulkan, kalau pernikahan yang Bapak/Ibu laksanakan telah sesuai dengan hukum Islam serta Perundang-undangan yang berlaku, tentu akan kita kabulkan, tapi jika dalam sidang nanti terbukti ada masalah dengan pernikahan Bapak/Ibu mungkin untuk saat ini belum bisa dikabulkan” ucap Pak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan dalam sambutannya, “kalau tidak dapat dikabulkan saat ini, kami berharap Bapak, Ibu tidak kecewa dan Pengadilan Agama Panyabungan tetap akan mencarikan solusi yang terbaik, tentunya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sambung Pak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan.
Setelah acara pembukaan selesai maka dimulailah sidang perkara itsbat nikah, satu persatu pihak dipanggil menghadap ke meja sidang, majelis hakim yang diketuai Bapak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan dengan seksama memeriksa perkara yang diajukan, demikian juga panitera pengganti yang bertugas mencatat jalannya persidangan tampak serius mencatat jalannya persidangan.
Satu persatu perkara diperiksa oleh majelis hakim, hingga perkara terkahirpun selesai diperiksa, maka selesailah rangkaian sidang keliling Pengadilan Agama Panyabungan yang dilaksanakan di Kecamatan Sinunukan, rombongan Pengadilan Agama Panyabungan pun pamit kepada kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan untuk selanjutnya kembali ke Panyabungan.
Menyusuri kembali jalan yang telah dilewati tadi rombongan Pengadilan Agama Panyabungan bergerak meninggalkan Kecamatan Sinunukan, kembali terbayang di benak anggota rombongan gambaran jalan yang akan dilalui, namun ada seuntai senyuman yang menghiasi wajah-wajah itu, walaupun rasa lelah tidak dapat disembunyikan. Sekitar satu jam meninggalkan Kecamatan sinunukan, rombongan Pengadilan Agama Panyabungan mengalami insiden kecil, di mana kendaraan yang ditumpangi terjebak dalam satu lobang sehingga mobil tidak dapat berjalan, setelah berusaha mendorong dan melakukan tindakan seperlunya, tidak berapa lama kemudian kendaraan pun dapat keluar dan berjalan kembali, hingga akhirnya tiba kembali di Panyabungan.
sumber: www.pa-panyabungan.net