Episode II Sidang Terpadu Itsbat Nikah PA Tanjungbalai Menarik Perhatian Dunia Internasional
Rombongan AIPJ foto bersama setelah audiensi dengan Walikota Tanjungbalai, KPTA Medan dan KPA Tanjungbalai
Tanjungbalai (19/06)
Kamis, 19 Juni 2014 bertempat di Ruang Pertemuan Pendopo Kota Tanjungbalai untuk kedua kalinya Pengadilan Agama Tanjungbalai bekerja sama dengan Kementrian Agama serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai mengadakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah bagi masyarakat Kota Tanjungbalai yang membutuhkan legalisasi pernikahnnya. Kali ini 9 perkara permohonan Itsbat Nikah disidangkan oleh 3 (tiga) orang Hakim yang masing-masing menyelesaikan 3 perkara dengan persidangan Hakim Tunggal.
Sidang Terpadu Itsbat Nikah kali ini menjadi sangat spesial karena disaksikan oleh dua konsultan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Cate Sumner dan Wahyu Widiana didampingi staff kedubes Australia untuk Republik Indonesia. Selain itu hadir juga utusan Pusat Kajian Perempuan dan Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. Syoyan M. Shaleh, MM beserta rombongan. Hadir juga Walikota Tanjungbalai DR. Tamrin Munthe, M.Hum berserta Asisten II dan Kepala Dinas Dukcapilk Kota Tanjungbalai.
Disela-sela kegiatan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini rombongan dari AIPJ menyempatkan beraudensi dengan Walikota Tanjungbalai. Wahyu Widiana sebagai Senior Adviser (Konsultan Senior) AIPJ di Indonesia mengucapkan terima kasih atas respon Walikota Tanjungbalai yang mendukung penuh kegiatan pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah ini. “Ucapan terima kasih kepada Bapak Walikota atas kegiatan pelayanan sidang terpadu Itsbat Nikah ini” demikian beliau menyampaikan.
Wahyu Widiana juga menyampaikan bahwa data dari Bapenas dalam wilayah Kota Tanjungbalai ada sekitar 5.700 anak yang belum mempunyai Akta Kelahiran. AIPJ sebagai salah satu organisasi yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak identitas hukum masyarakat miskin di Indonesia sangat mendukung upaya dari semua pihak yang telah bekerja keras untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan identitas hukumnya termasuk masyarakat Kota Tanjungbalai. Menanggapai itu Walikota Tanjungbalai menyampaikan bahwa melalui Program Peduli Keluarga Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan telah mengikat MoU dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu Itsbat Nikah bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan Buku Nikah dan Akte Kelahiran.
Persidangan Itsbat Nikah kali ini berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dengan menyelesaikan 9 perkara permohonan Itsbat Nikah yang semuanya hari itu juga mendapatkan Salinan Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama Tanjungbalai. (Ysf)
sumber: www.pa-tanjungbalai.net (19/06/2014)