Walikota Tanjungbalai Buka Kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah
Tanjungbalai, 26/05
Bertempat di Ruang Pertemuan Pendopo Kota Tanjungbalai, Walikota Tanjungbalai DR. Thamrin Munthe, M.Hum Senin (26/05) membuka secara resmi kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah bagi masyarakat Kota Tanjungbalai. Kegiatan sidang terpadu itsbat nikah ini terlaksana berkat kerjasama Pengadilan Agama Tanjungbalai, Kementrian Agama Kota Tanjungbalai dan Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Tanjungbalai difasilitasi Walikota Tanjungbalai. Kerjasama ketiga instansi tersebut terjalin berkat Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani 14 Mei yang lalu. Kegiatan Sidang Terpadu ini merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Acara pembukaan ini Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Sofyan M. Saleh, M.M, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Drs. Jakfar, S.H, M.H, Kepala Dinas dan Instansi terkait di Kota Tanjungbalai, Kepala KUA Kecamatan se Kota Tanjungbalai, Camat dan Lurah se Kota Tanjungbalai dan para pihak yang akan dilaksanakan sidang itsbat terhadap pernikahannya.
Dalam kesempatan itu Walikota menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini, karena dari data yang didapat banyak masyarakat Kota Tanjungbalai yang telah melaksanakan aqad nikah secara syar’i namun pernikahannya belum mempunyai kekuatan hukum karena tidak tercatat. Walikota juga menyampaikan beberapa sebab tidak tecatatnya nikah mereka diantaranya masalah ekonomi, masalah cara pandang masyarakat yang awalnya menganggap pencatatan pernikahan bukan suatu yang diperlukan, dan berbagai sebab lainnya.
Ketua Pengadilan Tiggai Agama Medan Drs. H. Syofyan M. Saleh M.M dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa dari data-data yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan diperkirakan lebih dari 20.000 pasangan yang pernikhannya tidak tercatat. Oleh sebab itu kegiatan sidang itsbat nikah ini akan sangat membantu mereka untuk medapatkan legalisasi terhadap pernikahan yang mereka lakukan. “Secara bertahap sampai tahun 2015 diharapkan masyarakat mendapatkan legalisasi nikahnya dengan anggaran yang disiapkan Mahkamah Agung”. Demikian beliau menambahkan.
Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan proses persidangan dengan 3 Hakim Tunggal. Untuk tahap pertama ini perkara yang disidangkan sebanyak 12 perkara. Karena sifatnya terpadu dalam Kegiatan Sidang Itsbat Nikah kali ini semua instansi terkait telah siap ditempat pelaksanaan untuk melayani masyarakat. Diawali dengan Sidang Itsbat oleh Hakim Pengadilan Agama untuk mengeluarkan Penetapan. Setelah mendapatkan Penetapan Itsbat Nikah masyarakat mendaftarkan pernikahannya ke Pegawai Pencatat Nikah dari KUA untuk mengeluarkan Buku Nikah dan selanjutnya berdasarkan Buku Nikah tersebut Catatan Sipil mengeluarkan Akta Kelahiran bagi anak-anak pasangan yang nikahnya telah diitsbatkan tersebut, sehingga dalam tempo satu hari Penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah dan Akta Kelahiran semua selesai.
Menanggapi kegiatan ini masyarakat merasa sangat terbantu. “Sudah 32 tahun kami belum mendapatkan Buku Nikah, kami bersyukur hari ini kami mendapatkannya” demikan disampaikan Rustam didampingi isterinya.
sumber: www.pa-tanjungbalai.net (26/04/2014)