Seumur Hidup Baru Pertama Kali Disidang

Senin 12 Mei 2014 bertempat di salah satu ruangan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, setelah selesai melaksanakan pembukaan sidang  keliling itsbat nikah. Pengadilan Agama Gunungsitoli sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan langsung menggelar sidang isbat nikah. Sidang keliling kali ini dibagi kepada 2 tim yaitu tim A dan tim B, hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor W2-A15/301/KU.04.2/V/2014 tentang tim sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2014 tanggal 8 Mei 2014. Dalam lampiran SK tersebut Tim-A yaitu 1. Drs. Jamalaba Malau, MH 2. Pahruddin Ritonga, S.HI. Sedangkan Tim-B adalah 1. Drs. Zakiruddin 2. Wendri, S.Ag, MH. Sedangakan sebagai Panitera sidang adalah Rosman Zega, S.Ag dan Miharza, SH. Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli menjelaskan yang bersidang pada hari ini adalah Tim-A dengan majelis tunggal sebagai wujud pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu.

Ketika sidang berlangsung salah seorang Hakim Tunggal Pahruddin Ritonga, S.Hi mengatakan para pihak sangat antusias mengikuti sidang keliling begitu juga para saksi sangat bersemangat untuk menjadi saksi dalam permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh para pemohon. Sambil bercanda para pihak dan saksi mengatakan “pak. Hakim baru kali ini kami seumur hidup mengikuti sidang dan disidang oleh Hakim” dengan canda pula pak. Hakim menjawab : tidak apa-apa pak, sekarang Bapak sebagai orang tua yang disidang karena saat menikah dulu tidak memperoleh buku nikah, jadikanlah ini sebagai pengalaman dan jangan terulang lagi kepada anak-anak, sehingga ketika anak Bapak mau menikah haruslah menempuh prosedur yang resmi supaya tidak lagi merasakan kesulitan seperti yang Bapak rasakan saat ini. Para pihak menjawab lagi, iya pak. Hakim, terima kasih atas nasehatnya.

Setelah selesai pelaksanaan sidang, Hakim menyerahkan Penetapan Itsbat Nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Bapak Yakhman Hulu, S.Ag sebagai dasar penerbitan Buku Kutipan Akta Nikah dan setelah selesai ditulis sesuai data masing-masing, kemudian diserahkan seluruhnya kepada pihak Pemohon-I dan Pemohon-II.

Pemohon-I dan Pemohon-II merasa sangat senang sekali mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah yang selama ini mereka dambakan akhirnya terkabul juga dengan proses Itsbat Nikah.

Setelah Pemohon-I dan Pemohon-II menerima Buku Kutipan Akta Nikah, sebagai kenang-kenangan para pihak, KUA Kecamatan Gido dan pihak Pengadilan Agama Gunungsitoli dengan penuh bahagia berfoto bersama di ruangan KUA Kecamatan Gido. (red : Pahruddin Ritonga, S. Hi)

Sumber : pa-gunungsitoli.go.id (19/05/2014)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg