Sosialisasi Hasil Diklat Hakim Perkara Ekonomi Syariah Peradilan Agama dan Ekspos Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang di Lingkungan Pengadilan Agama Medan
Medan | Pengadilan Agama Medan mengadakan dua kegiatan sekaligus, yaitu Sosialisasi Diklat Sertifikasi Hakim Perkara Ekonomi Syariah Peradilan Agama yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, pada tanggal 20 – 26 April 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Rl, Megamendung Bogor, dilanjutkan dengan ekspos hasil pengawasan masing-masing hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Medan, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dibuka dan dipandu oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Drs. Abd. Khalik, S.H.
Mengawali acara sosialisasi, Ketua Pengadilan Agama Medan mengatakan peran ekonomi syariah kepada ekonomi Indonesia dipandang signifikan. Oleh sebab itu, ekonomi tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat di tanah air. Tetapi, demi sosialisasi yang efektif, para pihak terkait harus saling bersinergi dalam melakukannya. Mahkamah Agung juga memiliki kebijakan dalam menyambut ekonomi syari’ah sebagai kompetensi peradilan agama dan juga usaha-usaha yang dilakukan MA dalam melaksanakan penyelesaian ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama. Tidak hanya kebijakan dan usaha MA yang terkait dengan ekonomi syari’ah, bahkan ada juga tantangan yang dihadapi Peradilan Agama, lanjut Ketua. Mengutip pendapat Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum, tantangan yang paling berat saat ini adalah membangun trust (kepercayaan) masyarakat/pelaku ekonomi terhadap PA. Mereka harus percaya bahwa PA mampu dan siap untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang diajukan kepadanya.
Lebih lanjut Ketua mengatakan, MA juga membina kerjasama dengan pihak yang berkompeten, seperti MUI, DSN, BASYARNAS, DPS, BI dan ke depan akan membangun kerjasama dengan OJK dan lembaga keuangan lainnya. Bentuk kerjasama tersebut diantaranya dalam rangka menjaga Hukum Islam agar tetap eksis di republik ini, kerjasama dalam menyusun kurikulum/bahan ajar kepada para hakim PA dan sekaligus tenaga pengajarnya dalam pendidikan Sertifikasi Ekonomi Syariah yang diadakan oleh MA/Pusdiklat MA dan BI sendiri. Mengakhiri pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama mengatakan, seluruh materi yang didapat pada diklat dapat diakses oleh seluruh pegawai pengadilan Agama Medan via server Pengadilan Agama Medan.
Sesi selanjutnya adalah ekspos hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh para hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Medan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan. Dalam ekspos tersebut, Wakil Ketua menyampaikan hasil temuan terkait bidang tugas baik kepaniteraan dan kesekretariatan. Hasil temuan tersebut, menurut Wakil Ketua harus segera ditindak lanjuti sesuai dengan target yang disepakati oleh masing-masing pejabat yang bersangkutan. Tujuan utama pengawasan ini adalah sebagai monitoring, sehingga dapat memperbaiki atau setidaknya meminimalisir setiap bentuk kesalahan dalam pelaksanaan tugas. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua juga memaparkan implementasi aplikasi siadpa. Secara umum, grafik kinerja, maupun laporan perbandingan Siadpa Pengadilan Agama Medan telah baik. Namun dalam pengawasan Siadpa, masih terdapat kesalahan bahkan data yang belum terinput sama sekali. Seperti amar putusan, tanggal putusan demikian juga halnya dengan jurnal keuangan. Hal ini tentu sangat berpengaruh kepada kesempurnaan Siadpa Pengadilan Agama Medan. Untuk itu Wakil Ketua menekankan sekali lagi kepada Tim Siadpa Pengadilan Agama Medan agar segera menindaklanjuti dengan mengentri data perkara sesuai dengan kondisi yang riil.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Jum’at, 10 Mei 2014, yang diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktral/Fungsional dan pegawai Pengadilan Agama Medan. Acara berlangsung hangat karena di akhir acara, beberapa orang Hakim dan pegawai juga menyempatkan diri untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan bidang tugas dan kendala-kendala yang dihadapi. Menyikapi hal ini baik Ketua maupun Wakil Ketua Pengadilan Agama segera memberikan solusi terhadap kendala-kendala pelaksanaan tugas tersebut. Adapun permasalahan-permasalahan yang bersifat teknis, akan segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh para unsur pimpinan dengan melibatkan para Hakim maupun pejabat terkait, ujar Panitera/Sekretaris, mengakhiri acara. (Nas)
sumber: www.pa-stabat.net (12/05/2014)