PA Gunungsitoli: Memorandum of Understanding (MoU) Berbuah Manis
Gunungsitoli | Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Agama Kabupaten Nias tentang Sidang Pelayanan Terpadu bekerjasama dengan pihak Kementerian Agama Gunungsitoli yang di laksanakan pada hari Rabu 12 Maret 2014 di Pengadilan Agama Gunungsitoli bulan yang lalu kini berbuah manis.
Tim redaktur PA Gunungsitoli berkesempatan mewawancarai Humas PA Gunungsitoli (Pahruddin Ritonga. S. HI) yang notabene-nya juga sebagai Hakim di Pengadilan Agama Gunungsitoli. Saat di temui di ruang kerjanya di sela-sela waktu senggang, bapak Pahruddin Ritonga, S. HI memberikan sedikit keterangannya mengenai sidang pelayanan terpadu permohonan Itsbat Nikah. Yang menjadi tuan rumah pada sidang pelayanan terpadu tahun 2014 kali ini berlokasi di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias yang bertempat di Kantor Kementerian Urusan Agama Kecamatan Gido.
KPA Gunungsitoli Bapak Drs. Jamalaba Malau, MH pada pengarahan sebelumnya mengharapkan agar dalam pelaksanaan sidang terpadu ini dilaksanakan dengan setulus hati tanpa mengharapakan pamrih apapun .
Adapun kegiatan sidang keliling tahun 2014 ini menyidangkan 11 perkara permohonan itsbat nikah yang pelaksanaanya selama 2 hari, tanggal 12 dan 14 Mei 2014. Sidang I (12 Mei 2014) menyidangkan 7 Perkara yang menjadi Ketua Majelis pada persidangan yaitu Drs. Jamalaba Malau, MH, dan Pahruddin Ritonga, S. HI sedangkan Sidang ke II (14 Mei 2014) menyidangkan 4 perkara yang menjadi Ketua Majelis pada persidangan yaitu Drs. Zakiruddin dan Wendri S.Ag, MH. Pelaksanaan sidang terpadu pada tahun ini di laksanakan dengan sistem Hakim Tunggal berdasarkan surat edaran SEMA No. 3 tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014.
Dengan di adakannya sidang keliling terpadu ini, masyarakat kurang mampu yang tidak mempunyai buku nikah selama ini sekarang lebih mudah mendapatkan buku nikah sebagai acuan untuk pengurusan surat-surat penting lainnya dan selama kurun waktu, kurang lebih ada yang telah menikah selama 40-an tahun tidak memiliki buku nikah, bukan karena mereka tidak berkeinginan untuk mengurus ke KUA tetapi di karenakan lokasi mereka tinggal sangat jauh untuk di tempuh. Harapan kita semua semoga pelaksanaan sidang keliling terpadu ini nantinya dapat berjalan dengan sukses dan jauh dari segala rintangan, tutur salah seorang Hakim Bapak Pahruddin Ritonga, S. HI menambahkan. (LS)
Sumber : pa-gunungsitoli.go.id (29/04/2014)