Ketua PA Lubuk Pakam Kelas IB Lantik Hakim dan Jurusita Pengganti
Ketua PA Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. Nur Mujib, M.H. melantik seorang hakim dan seorang Jurusita Pengganti dalam kurun waktu 2 hari. Mereka adalah Dra. Hj. Samlah yang sebelumnya menjabat Hakim di PA Pandan dilantik sebagai Hakim PA Lubuk Pakam Kelas IB dan Sri Wahyuni Damayanti, S.H.I. yang sebelumnya adalah staff dilantik menjadi Jurusita Pengganti pada PA Lubuk Pakam Kelas IB.
Acara pelantikan Dra. Hj. Samlah dimulai pada pukul 10.00 WIB pada hari Rabu, 16 April 2014. Acara sederhana yang berlansung di ruang rapat PA Lubuk Pakam Kelas IB dihadiri oleh Ketua PA Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. Nur Mujib, M.H.; Wakil Ketua PA Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. H. K. M. Junaidi; S.H., Ketua PA Pandan, Drs. Ifdal, S.H.; Panitera/Sekretaris PA Pandan Jasman, S.H., rombongan pengantar dari PA Pandan serta segenap staff dan pegawai PA Lubuk Pakam Kelas IB.
Dalam sambutannya Ketua PA Lubuk Pakam Kelas IB, Drs. Nur Mujib, M.H. mengutarakan bahwa mutasi dalam dunia PNS adalah hal yang biasa, dan dalam hal ini menjadi promosi bagi Dra. Hj. Samlah karena mutasi dari Hakim di Pengadilan Agama Kelas II menjadi Hakim di Pengadilan Agama Kelas IB. Beliau juga berpesan kepada Dra. Hj. Samlah untuk segera menyesuaikan diri yang dikarenakan perbedaan jumlah perkara yang signifikan antara Pengadilan Agama Pandan dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB. Di akhir sambutan beliau berpesan kepada seluruh hadirin untuk melaksanakan tugas peradilan bagi masyarakat dengan singkat, sederhana dan dengan biaya yang ringan.
Sehari sebelumnya, seorang Jurusita Pengganti bertambah di PA Lubuk Pakam Kelas IB. Sri Wahyuni Damayanti S.H.I., dilantik pada hari Selasa, 15 Maret 2014. Acara yang juga dilaksanakan di ruang rapat PA Lubuk Pakam Kelas IB ini dihadiri oleh segenap staff dan pejabat PA Lubuk Pakam Kelas IB.
Pada bimbingannya, Ketua PA Lubuk Pakam menyampaikan bahwa Jurusita/Jurista Pengganti merupakan kawal depan dalam proses suatu persidangan. Seadil apapun putusan, apabila proses pemanggilan tidak dilakukan dengan baik dan benar, maka putusan tersebut akan cacat hukum. Tugas jurusita hanyalah menyampaikan eksploit/perintah hakim, baik itu panggilan, teguran, isi putusan kepada para pihak. Jangan mengambil resiko untuk memberikan penjelasan upaya hukum atau lainnya.
Acara ditutup dengan do’a dan saling bersalaman. (aulia)
Sumber : pa-lubukpakam.net (24/04/2014)