Berhasil Menasehati Pemohon Majelis Hakim PA Gunungsitoli Langsung Ucap Syukur

Rabu, 23 April 2014 PA-Gunungsitoli melaksanakan sidang perkara Cerai Talak dengan No.Reg 14/Pdt.G/2014/PA-Gst  yang terdaftar pada tanggal 10 April 2014 sebagai Pemohon NRT dan Termohon AT. Yang menjadi Ketua Majelis dalam persidangan adalah Drs. Jamalaba Malau, MH, Hakim Anggota Pahruddin Ritonga, S.HI dan Wendri S.Ag, MH, dan Rosman Zega, S.Ag sebagai Panitera Pengganti.
 
Pada saat sidang pertama para pihak dipanggil masuk ke ruang persidangan, yang datang saat itu hanyalah pihak Pemohon sehingga Majelis Hakim tidak bisa melaksanakan proses perdamaian sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang namun Majelis Hakim tetap memberikan nasehat kepada Pemohon agar kiranya mengurungkan niatnya untuk bercerai dari Termohon.

Majelis Hakim memberikan nasehat kepada Pemohon betapa pentingnya menjaga keharmonisan dan kebahagiaan dalam berumah tangga karena akibat dari perceraian orang tua yang paling menderita adalah si anak, secara Pemohon dengan Termohon telah dikaruniai oleh 2 (dua) orang anak yaitu laki-laki  dan perempuan.  Jadi langkah bahagianya Saudara karena telah dianugerahkan anak  yang sedang lucu-lucunya. Banyak yang kita ketahui di luar sana ada beberapa pasangan suami isteri yang telah menikah beberapa tahun, namun tidak dikaruniai anak  tetapi mereka masih merasa bahagia dan selalu bersyukur.

Bapak Ketua Majelis (Drs. Jamalaba Malau, MH)  juga menyampaikan kepada Pemohon bahwa pasangan suami isteri itu adalah manusia, tentu saja yang namanya manusia pasti bersifat salah dan lupa, bukan malaikat yang luput dari kesalahan.

Atas nasehat yang diberikan oleh Majelis Hakim Pemohon menyatakan menerima nasehat dari Majelis Hakim dan akan berusaha kembali membangun rumah tangganya yang selama ini telah terjadi perselisihan dan pertengkaran kemudian Pemohon menyatakan mencabut perkaranya.

Majelis Hakim langsung mengucapkan syukur kepada Allah SWT karena telah diberikan petunjuk kepada Pemohon untuk rujuk  kembali dengan Termohon. Kemudian Majelis Hakim melaksanakan musyawarah dan langsung membacakan penetapan pada hari itu juga pencabutan perkara yang diajukan Pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Setelah ketua Majelis Hakim mengetuk palu sebanyak 3 x  tampak  senyum bahagia dari raut wajah si Pemohon saat menyalami Majelis Hakim dan mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya “...saohagolo pak…saohagolo...saohagolo…(…terimakasih pak…terimakasih…terimakasih…) (Red : Pahruddin Ritong, S. HI)

Sumber : pa-gunungsitoli.go.id

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg