Rapat Kordinasi Pengadilan Agama Panyabungan dan Sosialisasi Seminar Ekonomi Syari’ah
Senin, 21 April 2014 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Panyabungan, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH., MH, Pengadilan Agama Panyabungan mengadakan rapat kordinasi yang kali ini berkenaan dengan sosialisasi hasil seminar ekonomi Syari’ah yang telah diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 17 s/d 18 April 2014.
Ekonomi Syari’ah yang merupakan salah satu kompetensi absolute Pengadilan Agama harus dipahami oleh hakim-hakim Pengadilan Agama, untuk itu dalam rangka menambah pemahaman dan wawasan hakim-hakim Peradilan Agama, Badilag berencana akan membina seribu orang hakim untuk mendalami ekonomi Syari’ah ini, dan untuk menentukan siapa yang akan mengikuti pembinaan tersebut akan dibuka pendaftaran yang akan dipublikasikan di website Badilag, bahkan tidak hanya Ekonomi Syari’ah, diskusi atau seminar hukum lainnyapun akan diambil pesertanya melalui pendaftaran, bukan semata-mata ditunjuk nama-namanya oleh Badilag, untuk itu bagi para hakim diharapkan agar rutin setiap hari membuka website Badilag, setidaknya untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru yang berkenaan dengan Pengadilan Agama.
Selain membahas ekonomi Syari’ah dalam seminar tersebut dibicarakan juga tentang karir hakim pengadilan agama , bahwa criteria hakim pengadilan agama yang akan dipromosikan di antaranya akan dilihat cara hakim tersebut menyelesaikan perkara terutama dari segi waktu penyelesaian perkara. Dalam kesempatan itu juga diinstruksikan kepada hakim-hakim Pengadilan Agama agar mengiformasikan kepada hakim-hakim yang lain serta panitera di lingkungannya masing-masing supaya memedomani format dan ketentuan tentang BAS dan putusan yang telah ditetapkan oleh Badilag sebagaimana yang dimuat di website Badilag beberapa waktu yang lalu.
Seminar tersebut juga menyoroti tentang Praktek yang terjadi di Pengadilan Agama selama ini yang dinilai kurang tepat, yaitu mengenai Pelaksana tugas Ketua Pengadilan Agama jika Ketua dan wakil ketua tersebut berhalangan, Praktek yang terjadi selama ini di Pengadilan Agama adalah jika Ketua dan wakil ketua berhalangan maka ditunjuklah Pansek sebagai pelaksana tugas Ketua, menurut salah seorang nara sumber dalam seminar tersebut hal ini tidak tepat, karena seharusnya jika ketua dan wakil ketua berhalangan maka yang menjadi pelaksana tugasnya adalah hakim, dimulai dari hakim yang paling senior, jika hakim juga tidak ada lagi baru Pansek yang menjadi pelaksana tugasnya.
Ketua Pengadilan Agama Panyabungan tidak lupa menyampaikan pesan Bapak Dirjen Badilag agar Sidang Keliling Terpadu yang merupakan salah satu agenda Pengadilan Agama agar tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya , dalam kesempatan itu juga beliau mengamanatkan agar setiap Pegawai Peradilan Agama terus meningkatkan kedisiplinan.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Panyabungan mengingatkan semua pegawai dan hakim agar dapat menyelesaikan tugasnya masing-masing sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, apalagi dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang akan dilakukan PTA Medan pada bulan Mei mendatang.
Akhirnya sekitar pukul 9.30 Wib. rapat ditutup dengan ucapan alhamdulillahirobbilalamin
sumber: www.pa-panyabungan.net