Jarak Jauh Bukan Rintangan Untuk Melakukan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Kabanjahe
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net
Dalam rangka memberikan akses keadilan dan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kabanjahe kembali menggelar sidang keliling (Zitting Plaatz). Tim pelaksana sidang keliling ini dikomandoi oleh Wakil Ketua Kabanjahe Bapak Drs. Al Azhary, SH., MH selaku Ketua Majelis persidangan juga terdiri dari bapak Ibrahim Lubis, SHI., MH dan ibu Fitri, SHI., MH masing-masing selaku hakim anggota. Yang menarik dari pelaksanaan sidang keliling kali ini ialah adanya kerjasama yang dibentuk oleh Pengadilan Agama Kabanjahe dengan Pengadilan Negeri kabanjahe untuk kelancaran pelaksanaan sidang keliling ini. Kerjasama yang dimaksud adalah penyediaan tempat pelaksanaan sidang keliling yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe berupa pemakaian gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berada di Tiga Binanga.
Rabu 16 April 2014, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe yang bertempat di Kecamatan Tiga Binanga, Majelis hakim menyidangkan perkara cerai gugat yang diajukan warga setempat. Selain pemeriksaan terhadap perkara yang disidangkan, Pelaksana Sidang keliling juga membuka pendaftaran perkara juga konsultasi mengenai bagaimana cara mendaftarkan gugatan atau permohonan perkara bagi masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Pengadilan Agama Kabanjahe.
Secara geografis, letak Kecamatan Tiga binanga ini cukup startegis berada ditengah-tengah beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Tanah Karo. Sehingga sidang keliling yang dilaksanakan di kecamatan Tiga binanga ini, juga dimaksudkan untuk mencover perkara di kecamatan lain yang jaraknya relative dekat dengan pelaksanaan sidang keliling di kecamatan Tiga Binanga. Diantara kecamatan tersebut mencakup kecamatan Munthe, Kecamatan Juhar, kecamatan Lau Baleng, Kecamatan Mardinding, dan kecamatan Kutabuluh Sehingga dengan adanya pelaksanaan sidang keliling di kecamatan Tigabinanga ini setidaknya dapat membantu memperpendek jarak tempuh para pihak dalam menempuh tempat pelaksanaan persidangannya.
(fitri & abah)
sumber: www.pa-kabanjahe.net (21/04/2014)