Kejar IKM, Waka PA Stabat Sosialisasikan ISO
Stabat - Setelah pelaksanaan Audit Mutu Internal selesai, Wakil Ketua PA.Stabat telah mensosialisasikan hal-hal penting yang harus menjadi pehatian dalam penerapan Standar sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. Sosialisasi ini dilakukan pada hari Selasa, 15 April 2014 di ruang sidang utama. Hadir dalam acara itu seluruh hakim dan pegawai termasuk tenaga honorer.
Wakil Ketua (Drs.H.Tarsi.,SH.,M.H.I) dalam pengarahannya menjelaskan tentang beberapa pos pelayanan penting yang menjadi perhatian khusus untuk dilakukan, agar mencapai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dalam proses ISO mesti mendapat nilai baik seperti :
Bidang Pelayanan Publik
a. Meja 1 sebagai Penerima Perkara
Petugas penerima perkara hendaknya menerapkan 3. S yaitu Senyum, salam dan safa. Ciptakan dan buat orang-orang yang mengajukan perkara, merasa diperlakukan dengan ramah, dan cepat, baik terhadap orang yang tidak mampu membayar biaya berperkara, maupun mereka yang punya kemampuan membayar biaya perkara. Perlakukan mereka secara adil. Langkah pekerjaan meja satu harus mengacu waktunya sesuai dengan SOP yang dibuat.
b. Kasir
Dalam menaksir panjar biaya perkara hendaknya dijelaskan dengan baik, begitu pula halnya dalam penambahan panjar, dan pengembalian sisa panjar . Pekerjaan kasir ini harus disesuaikan dengan SOP yang dibuat, begitu pula halnya dengan memberikan layanan kepada Juru Sita/JSP yang mengambil biaya jalan harus juga dengan baik, tanpa membedakan layanan terhadap pihak berperkara maupun sesama pegawai.
c. Meja Informasi
Petugas meja informasi hendaknya memberikan penjelasan dengan baik terhadap siapa saja yang datang berkonsultasi, baik mengenai syarat-syarat berperkara, alasan-alasan perceraian,poligami, isbat nikah, mengetahui perkembangan perkara seperti tundaan sidang atau perkara putus atau belum dan menerima pengaduan. Semua pekerjaannya harus terukur. Hal-hal yang masih ragu sebaiknya tidak langsung memberikan informasi dan sebaiknya menanyakan lebih dahulu kepada yang lebih mengetahuinya. Cara dan bicara petugas meja informasi ini pun harus ramah.
d. Meja III
Petuga meja III ini, juga harus berpenampilan menarik, ramah dan sopan. Melayani mereka yang datang mengambil akta cerai, atau salinan putusan. Jika ditemukan orang-orang yang ingin melegalisasi akta cerai, sementara aslinya tidak ada, maka harus dimintakan surat keterangan dari Kepala Desa setempat bahwa akta cerai belum pernah digunakan, dan jika hilang dimintakan surat keterangan dari Kepolisian. Cara meminta persyaratan ini harus hati-hati, jangan sampai menimbulkan kesan seolah-olah kita mempersulit. Jelaskan dengan ungkapan kata yang baik, sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk. Pembuatan akta cerai ini waktunya harus diselaraskan dengan SOP yang dibuat, begitu pula melegalisasi salinan putusan/penetapan.
e. Pendaftaran Sidang
Petugas pendaftaran sidang harus tetap berada ditempat, jangan sampai orang yang ingin mendaftar sidang, petugasnya tidak ada. Hal ini jelas akan mengganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan. Jika hal ini terjadi akan membuat IKM tidak tercapai.
Petugas juga mengarahkan orang yang ingin bersidang, untuk duduk ditempat/depan ruang sidangnya, apakan ruang sidang 1, 2 atau ruang sidang 3.
f. Pelaksanaan Sidang dan Penyelesaian Perkara
Bagi hakim-hakim hendaknya sidang dimulai tepat pukul 09.00 wib, jangan terlambat, hal ini dapat membuat ketidaknyamanan bahkan menimbulkan kegelisahan para pihak yang ingin bersidang. Jika hal ini terjadi akan menimbulkan IKM tidak tercapai. Langsanakan jadwal sidang sesuai SOP. Penyelesaian perkara seperti minutasi tidak lebih dari 6 hari kerja setelah perkara putus. Berbagai instrumen harus diserahkan kepada meja II, terkait sejak penerimaan perkara sampai peerkara putus hingga masuk boxs.
Semua petunjuk-petunjuk diatas, disampaikan agar koesioner untuk mendapatkan IKM sebagai proses pelaksanaan ISO dapat tercapai. Ada 150 koesioner yang disebar, dan mudah-mudahan hasil IKM dapat tercapai dengan baik. Demikian arahan Waka PA.Stabat hampir satu jam ini adalah untuk dilaksanakan. (trs)
sumber: www.pa-stabat.net (21/04/2014)