PA Tarutung Kembali Gelar Sidanga Pelayanan Terpadu
Setelah sukses melaksanakan sidang pelayanan terpadu perkara Itsbat Nikah yang pertama pada tanggal 26 Maret 2014 yang lalu di Kantor KUA Kecamatan Pahae Jae, Kab. Tapanuli Utara, maka pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014 Pengadilan Agama Tarutung kembali menggelar sidang pelayanan terpadu untuk yang kedua kalinya bekerjasama Dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun tempat pelaksanaan sidang pelayanan terpadu yang kedua kali ini dilaksanakan di Kantor KUA Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam sidang pelayanan terpadu kali ini menyidangkan perkara Itsbat Nikah sebanyak 10 perkara dengan Ketua Majelis Bapak Drs. H. Martias, anggota masing-masing Bapak Amri Yantoni, SHI, MA dan Bapak M. Arif Sani, SHI dengan dibantu oleh Bapak Drs. Ramli Nasution dan Bapak Drs. Andayani, SH.
Dalam pelaksanaan sidang pelayanan terpadu ini hadir pula dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Bapak Drs. Helmut Bernan Tambunan (Kakan Kemenag Tap. Utara), Bapak A.R. Munir Aritonang, MAP (KTU) serta Bapak M. Nazar Luthfi Tambunan, SPdI, (Kepala KUA Pangaribuan).
Para pihak (pasangan suami isteri) yang dilayani melalui sidang pelayanan terpadu ini sangat gembira, karena mereka sangat terbantu. Mereka tidak perlu lagi harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Tarutung yang bertempat di Kota Tarutung, tetapi cukup datang ke Kantor KUA Pangaribuan sehingga otomatis mengurangi biaya dan mempersingkat waktu.
Di samping hal tersebut di atas, yang paling menggembirakan bagi mereka adalah selesainya dua persoalan yang mereka hadapi selama ini. Kenapa tidak ? Selama ini mereka tidak tahu secara pasti bagaimana status hukum perkawinan yang mereka laksanakan apakah sah atau tidak. Namun setelah melalui persidangan kali ini, mereka sudah yakin betul bahwa perkawinan tersebut adalah sah karena melalui Penetapan hal itu telah dinyatakan secara tegas.
Demikian pula dengan bukti perkawinan mereka itu sendiri, selama ini mereka tidak memiliki buktinya karena belum tercatat, namun melalui sidang pelayanan terpadu ini mereka telah mendapatkannya karena setelah majelis hakim menyatakan bahwa perkawinan mereka sah, maka Kepala KUA Pangaribuanpun pada saat itu juga langsung memproses penerbitan Buku Kutipan Akta Nikah.
sumber: www.pa-tarutung.net (11/04/2014)