Hakim PA Gunungsitoli Berhasil Mediasi Sengketa Hati

Gunungsitoli | Mediasi dapat di artikan sebagai forum penyelesaian sengketa yang menekankan pada upaya kompromi kepentingan dari kedua belah pihak berperkara. Pihak-pihak yang berperkara di pengadilan pada dasarnya yang sedang mengalami perbedaan dari sisi kepentingan.

Pihak berperkara foto bersama dengan Hakim Mediator

Perbedaan kepentingan ini, secara psikologis sebenarnya berawal pada perbedaan dan persepsi masing-masing pihak terhadap posisi, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Karenanya, mediasi menjadi sedemikian penting sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan, mengingat penyelesaian hanya menjangkau sisi yuridisnya, namun tidak menjangkau sisi psikologis yang amat fundamental.

Dalam artian yang demikian, Pengadilan Agama Gunungsitoli selama ini berupaya menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pemeriksaan perkara Nomor 009/Pdt.G/2014/PA.Gst yang baru memasuki tahap sidang perdana dihadiri kedua belah pihak berperkara. Penggugat dan Tergugat yang hadir selanjutnya diperintahkan untuk menempuh proses mediasi dengan Hakim Mediator Bapak Pahruddin Ritonga, SHI.

Dalam proses mediasi tersebut, masing-masing pihak pada awalnya bertahan pada pendiriannya masing-masing dimana Penggugat tetap ingin berpisah dengan Tergugat sementara Tergugat berkeras untuk tetap menjalin ikatan pernikahannya dengan Penggugat. Singkat kata, melalui peran Hakim Mediator yang berupaya memaksimalkan serta memfasilitasi alternatif-alternatif untuk mendekatkan perbedaan kepentingan dari kedua belah pihak.

Pada akhirnya, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka dengan menyepakati beberapa kesepakatan. Para pihak kemudian berjanji untuk menata kembali rumah tangganya dan bersedia untuk mentaati kesepakatan tersebut.

Untuk menjamin hal tersebut, kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian ini nantinya akan disampaikan oleh Hakim Mediator kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk ditindaklanjuti.

Setelah mediasinya berakhir dengan perdamaian kembali, para kedua pihak terlihat senyum sumringah, bersalaman dan berfoto bersama Hakim Mediator bapak Pahruddin Ritonga, S. HI

Hal yang patut di contoh di lihat dari latar belakang problema, ternyata masih ada secercah harapan untuk menyelesaikan sengketa perdata dengan jalan perdamaia.. Semoga ini menjadi prospek baik bagi keberhasilan mediasi-mediasi selanjutnya, tutur Hakim Mediator. (LS)

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (08/04/2014)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg