Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Muhammad Husni Dalimunthe, S.H.I., CPM. kembali berhasil melakukan mediasi dalam perkara cerai gugat dengan nomor register: 470/Pdt.G/2023/PA.Sim. pada Rabu (14/06/2023) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan proses mediasi sesuai ketentuan serta memberi nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak yang ingin bercerai. Pada proses mediasi tersebut, Alhamdulillah penggugat dan tergugat bersedia untuk kembali berdamai dan mencabut gugatan di Pengadilan Agama Simalungun.
Ini adalah kedua kalinya mediator non hakim tersebut berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, semoga keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Simalungun dapat terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai. (PTIP)