Mediasi Bu Ana ke 2

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Anawiyah, S.Ag, CPM. kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak dengan nomor register 516/Pdt.G/2023/PA.Sim. Mediasi berhasil diselesaikan dengan Kesepakatan Perdamaian antara kedua belah pihak berperkara pada hari Selasa (13/06/2023) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.

Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (PTIP)

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg