Alhamdulillah, Sidang Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Tarutung Sukses

Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2014 untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan sidang pelayanan terpadu bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara.

Pada kesempatan yang pertama ini Pengadilan Agama Tarutung menyidangkan 11 perkara permohonan Itsbat Nikah yang para pihaknya semuanya berasal dari Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Hadir dalam acara pembukaan secara resmi pelaksanaan sidang terpadu ini yaitu Ketua P.A. Tarutung Drs. Mahmud Dongoran, MH, anggota Majelis Hakim, Panitera dan Wakil Panitera serta tenaga administrasi. Adapun dari pihak Kementerian Agama hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara Bapak Drs. Helmut Berman Tambunan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahae Jae Bapak Amir Mahmud Aritonang serta para pihak berperkara yang terdiri dari pasangan suami isteri yang akan mengikuti persidangan.

Ketua P.A. Tarutung dalam Kata Sambutannya menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan sidang pelayanan terpadu ini adalah dalam rangka membantu masyarakat agar lebih mudah untuk mendapatkan akses berperkara. Dengan pelaksanaan sidang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahae Jae ini, tentu lebih dekat dengan tempat tinggal para pihak berperkara dan dengan sendirinya menghemat biaya. Dan yang lebih penting lagi melalui pelayanan sidang terpadu ini, maka para pihak langsung pada hari ini juga akan mendapatkan kepastian tentang keabsahan pernikahan mereka dan bukti pernikahan mereka itu sendiri (Buku Kutipan Akta Nikah).

Setelah melakukan acara pembukaan secara resmi, maka tepat pada pukul 09.00 WIB sidang pelayanan terpadupun dilaksanakan. Satu persatu perkara permohonan Itsbat Nikah pun diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Mahmud Dongoran, MH (Ketua Majelis), Abd. Rasyid Nasution, SH dan M. Arif Sani, SHI, masing-masing sebagai anggota majelis dengan dibantu oleh Drs. Ramli Nasution dan Drs. Andayany, SH sebagai Panitera/Panitera Pengganti.

Alhamdulillah, acara ini berjalan lancar tak ada sedikitpun kendala baik dari segi pelaksanaan persidangannya maupun dari segi penerbitan Buku Kutipan Akta Nikahnya. Pasangan suami isteri yang selama ini telah melaksanakan perkawinan akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan mereka, selama ini mereka belum punya buku kutipan akta nikah akhirnya mendapatkannya. Dengan wajah gembira dan penuh semangat merekapun menunjukkan buku kutipan akta nikah masing-masing pada saat mereka diajak foto bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Tarutung dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahae Jae.

sumber: www.pa-tarutung.net (01/04/2014)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg