Sibuhuan - (09/05/2023) Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sibuhuan, Pegawai dari KPP Pratama Padang Sidempuan hadir untuk melaksanakan Koordinasi DIPA Tahun Anggaran 2023.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2023 dan pengawasan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan tertib. Dilaksanakannya koordinasi dengan bagian keuangan di Pengadilan Agama Sibuhuan dengan dilakukan juga pembinaan terkait administrasi keuangan. Pihak KPP Pratama Padang Sidempuan juga menjelaskan tentang Pajak kepada Pegawai bagian keuangan Pengadilan Agama Sibuhuan.