Panitera Pengadilan Agama Gunung Sitoli (M. Zaki Mubarok Panjaitan, S.H.I., M.H.) beserta tim melaksanakan kegiatan permohonan bantuan eksekusi hak asuh anak dari Pengadilan Agama Pariaman. Eksekusi tersebut  berlokasi di Desa Onowaembu, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Kegiatan ini dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, turut didampingi oleh pihak Desa dan Pegawai Dinas P5A  sebagai saksi serta aparat kepolisian agar pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tertib. 

 

Dalam  hal  eksekusi  putusan  Pengadilan  Agama Pariaman objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama Pariaman yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Panitera/Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli.

Dalam hal eksekusi hak asuh anak yang dilaksanakan tersebut tidak berhasi dikarenakan Termohon Eksekusi dan anak tidak berada di tempat atau rumah yang dituju.

By: Jurdilaga Gusti

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg