
Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Bertempat diruang Sidang Pengadilan Agama Kabanjahe pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, Pengadilan Agama Kabanjahe melaksanakan sidang telekonference pemeriksaan saksi atas perkara nomor 72/Pdt.G/2023/MS.KC. Pelaksanaan sidang telekonference ini lantaran permohonan dari Mahkamah Syariyah Kutacane yang dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2023 yang lalu perihal pelaksanaan sidang telekonference.



Pelaksanaan Sidang secara Konference dilaksanakan sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang Persidangan secara elektronik, yaitu serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan TI dan Komunikasi, Audio Visual dan sarana elektronik lainnya.



Sidang telekonference antara PA Kabanjahe dengan MS Kutacane berjalan dengan lancar berkat kemajuan teknologi yang ada saat ini walaupun saksi dari para pihak tidak berada dekat dengan Pengadilan Agama dimana para pihak berperkara. (nrl)

 
																									
						
					 
			 
									 
			