Kisaran | pa-kisaran.go.id (24/5/2023)

Bertempat di Ruang Mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara cerai gugat register nomor 797/Pdt.G/2023/PA.Kis. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, keduanya merasa tersentuh hingga akhirnya sepakat untuk rukun kembali demi mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka. Kesepakatan perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan mencabut perkara yang diajukan di Pengadilan Agama Kisaran.

 

Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Dibutuhkan kemampuan persuasi dan komunikasi hingga para pihak terbuka untuk mengungkapkan permasalahan yang sebenarnya, kemampuan mengelola emosi, serta kemampuan dalam merumuskan penyelesaian masalah. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.

  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg