Hakim Mediator Pengadilan Agama Pematang Siantar Ade Syafitri, S.Sy., kembali berhasil mendamaikan dua pihak berpekara di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Selasa, 23 Mei 2023. Beliau mengungkapkan bahwa mediasi tersebut berhasil sebagian.
Dimana hakim mediator dan kedua belah pihak baik pemohon dan termohon telah mencapai kesepakatan dalam proses mediasi tersebut. Kesepakatan tersebut mencakup mengenai nafkah iddah dan mut’ah.
Perkara tersebut adalah perkara cerai talak dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2023/PA.Pst. Pekan lalu, Ibu Ade Syafitri juga telah berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian. Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator.
Tim IT PA Pematang Siantar