PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Selasa (16/05/2023), Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Panyabungan, Mediator Non Hakim Muhammad Hasan Sebyar, S.H.I,.M.H,.C.M. berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan nomor registrasi 145/Pdt.G/2023/PA.Pyb, pada hari Selasa tanggal 11 April 2023.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan, dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, dan pada akhirnya mereka berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga kembali yang tertuang dalam akta perdamaian.
Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama Panyabungan tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Mediator Non Hakim. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Panyabungan.