Pengadilan Agama Gunungsitoli Gelar Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Agama Kabupaten Nias

Gunungsitoli - Rabu, 12 Maret 2014 Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam hal ini di wakili oleh Bapak Drs. Jamalaba Malau, MH yang kapasitasnya bertindak sebagai KPA Gunungsitoli selanjutnya disebut ‘Pihak I” dengan Kementerian Agama Kabupaten Nias yang dalam hal ini diwakili oleh H. Mustapid, MA yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias yang selanjutnya disebut sebagai “Pihak II”.
Acara yang di laksanakan di kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli tepat pukul 10.00 Wib dan di hadiri langsung oleh Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias, Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Nias, Bapak Ketua MUI Kota Gunungsitoli, Bapak Ketua MUI Kabupaten Nias, Bapak Ketua MUI Nias Utara, Bapak Ketua MUI Nias Barat, seluruh pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Gunungsitoli serta para undangan yang tidak dapat di sebutkan satu persatu. Acara ini di awali dengan Pembacaan Naskah Nota Kesepahaman oleh Bapak Hamdani Zalukhu, S. HI selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bapak KPA Gunungsitoli dan kemudian di susul oleh Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias.
Penandatangan MOU Pihak I (KPA Gunungsitoli) dan Pihak II (Kepala Kemenag Kab. Nias)
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu (Pihak I) dalam rangka mewujudkan salah satu Misi Badan Peradilan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan menuju peradilan yang Agung serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat untuk memperoleh keadilan khususnya masyarakat tidak mampu maka pihak I berinisiatif menyelenggarakan sidang keliling Pelayanan Terpadu Permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) sedangkan pada Pihak II dengan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam lingkup Kementerian Agama Kabupaten Nias yang mempunyai tugas sebagai Penghulu yakni melaksanakan bimbingan dan pelayanan kepenghuluan di antaranya mengawasi dan mencatat nikah serta menerbitkan buku nikah. Kesimpulannya dalam rangka mewujudkan kerjasama dalam menyelenggarakan Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Hak Identitas Hukum Permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) dan untuk memperoleh Buku Akta Nikah atas Penetapan Itsbat Nikah Pengadilan Agama Gunungsitoli, Pihak I dan Pihak II menyepakati dan menyetujui sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman.
Dalam kegiatan ini, adapun kata sambutan dari Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nias beliau berharap semoga dengan adanya kegiatan Pelayanan Terpadu Permohonan Itsbat Nikah ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh penetapan Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam mendapatkan buku nikah bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat sebagaimana ketentuan hukum dalam undang-undang perkawinan dan mudah-mudahan rencana ini dapat di ridhoi oleh Allah Swt, Amin.
Usai memberikan kata sambutan, acara dilanjutkan dengan membuka ruang diskusi selama 30 menit dan kesimpulan yang dapat di ambil dari hasil diskusi yaitu pelaksanaan kesepahaman ini hanya di lakukan dalam perkara volunter (permohonan Itsbat Nikah) sesuai dengan persyaratan permohonan yang pernikahannya sesuai syariat Islam sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar syariat Islam dan belum tercatat tidak untuk mengajukan Itsbat Nikah, selesai diskusi acara di tutup dengan do’a bersama. (LS)
Sumber : pa-gunungsitoli.go.id (13/03/2014)