Lubuk Pakam (17 April 2023). Pelaksanaan Sidang Teleconference yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Sidang ini merupakan sidang lanjutan Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Registrasi Perkara 518/Pdt.G/2023/PA.JU. pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Agenda sidang lanjutan ini adalah Pembacaan Duplik. Pelaksanaan sidang teleconference bertujuan untuk mencapai Peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan, serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini, dimana penggugat dan tergugat berada di wilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, pada hari ini kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis.