Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 di Pengadilan Agama Sidikalang

Setelah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hokum bagi masyarakat mampu di Pengadilan, pada tanggal 9 Januari 2014, Pengadilan Agama Sidikalang bergerak cepat. Pada tanggal 4 Februari 2014 telah dilaksanakan rapat dan sosialisasi Peraturan tersebut dan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2014 langsung diimplementasikannya;
Bentuk dari implementasi tersebut berupa pelaksanaan sidang keliling dan proses beracara secara Cuma-Cuma (prodeo).
Sidang kelililing dan proses beracara secara Cuma-Cuma (prodeo) ini sebenarnya telah menjadi program kerja dari Pengadilan Agama Sidikalang dari tahun ke tahun, namun pada sidang-sidang sebelumnya masih berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2010. Dengan adanya perMA 1 tahun 2014 ini prosesnya lebih di permudah.
Untuk tahap pertama, sidang keliling dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat. bertindak sebagai pelaksana sidang kelililng tahap pertama ini adalah Ketua PA Sidikalang Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, MH sekaligus sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Ahmad Nazif Husainy, SH dan M. Taufik, SHI masing-masing sebagai hakim anggota serta Ramli Bintang sebagai Panitera Pengganti.

Perjalanan yang berliku dari Kantor Pengadilan Agama Sidikalang ke tempat sidang keliling dengan banyaknya tanjakan dan turunan jalan pegunungan dan kelokan-kelokan tajam dengan pemandangan kanan bukit yang menjulang dan pemandangan kiri jurang yang cukup curam tidak menghilangkan semangat dan keceriaan dari rombongan. Sesekali terdengar canda tawa dari mobil yang membawa rombongan menyusuri bukit barisan.
Dalam sidang ini menggagendakan 19 perkara yang kesemuanya adalah perkara permohonan isbat nikah. Dari 19 perkara yang disidangkan dalam sehari penuh tersebut, 17 perkara dinyatakan dikabulkan dengan menetapkan sah perkawinan para Pemohon.
“Dengan disahkannya perkawinan para Pemohon maka kita telah memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi para Pemohon tetapi juga anak-anaknya” jelas Musa selaku Ketua Majelis saat rombongan hendak kembali ke Sidikalang.(top-x).
sumber: www.pa-sidikalang.net (24/02/2014)