PA Sidikalang Sosialisasikan PERMA Nomor 1 Tahun 2014

Selasa 4 Februari 2014, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, di gelar rapat sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan;

Acara tersebut diikuti oleh unsur-unsur yang terkait langsung dengan Perma yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris serta seluruh jajaran Kepaniteraan dan Bendahara Pengeluaran. Acara yang dimulai sekitar jam 10.00 WIB di buka oleh Panitera/Sekretaris Dra. Hadijah dan selanjutnya acara di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, SH, MH.

Acara Sosialisasi ini diisi dengan membacakan pasal-per pasal secara seksama dari Peraturan yang menggantikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 10 tahun 2010 tersebut yang dipandu oleh Ketua PA Sidikalang, dan di tengah pembacaan tersebut sering kali terjadi pembahasan yang cukup seru dan adu argumen dalam memahami isi pasal.

Hal yang paling menarik dan sempat memunculkan argumentasi adalah ketika dibacakan pasal-pasal yang berkaitan dengan Prodeo dan Sidang keliling hal ini karena Pengadilan Agama Sidikalang sudah menerima perkara prodeo. Juga masalah sidang keliling yang selama ini telah dilaksanakan secara periodik di tahun-tahun sebelumnya.

Saat dihubungi oleh redaksi PA-Sidikalang.Net, Ketua Pengadilan Agama Sidikalang menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mencari satu pemahaman tentang maksud dari Peraturan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 tersebut.

Lebih lanjut Ketua berharap agar Peraturan ini menjadi acuan bagi seluruh warga Pengadilan Agama Sidikalang dalam memberi pelayanan kepada masyarakat terutama dalam Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. (Red-X)

sumber: www.pa-sidikalang.net (05/02/2014)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg