Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Mengadakan Sosialisasi Hasil Bintek Tanggal 25 s.d 28 Pebruari 2014 di Hotel The Pade Banda Aceh

Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan melakuan sosialisasi terhadap hasil Bintek yang dilaksanakan di Hotel The Pade Banda Aceh yang dimulai pada tanggal 25 s.d 28 Pebruari 2014 yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI.
Dalam penjelasannya Pansek menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan para Narasumber yang terdiri dari Bapak Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang selaku Narasumber dalam materi Eksekusi Putusan Pengadilan menjelaskan bagaimana seorang Jurusita/ Jurusita Pengganti dalam melaksanakan eksekusi putusan secara profesional dalam arti seorang Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian juga dengan Nara Sumber Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H selaku Narasumber dalam materi Praktek Penyusunan Berita Acara Sidang dengan Putusan Sela menjelaskan bahwa Pantera/Panitera Pengganti dalam membuat Berita Acara Sidang harus berpedoman kepada Revisi Buku II yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2013 dan disusun secara kronologis dan menggunakan bahasa yang indah dan mudah dimengerti.

Bapak Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H.,S.I.P.,M.Hum, Hakim Agung selaku Narasumber dalam materi Berita Acara Sidang sebagai Dokumen Autentik menjelaskan bahwa Panitera/Panitera Pengganti dalam tugasnya selaku Pejabat Fungsional yaitu mendampingi hakim dalam persidangan haruslah benar-benar sesuai fakta hukum yang ditemukan di persidangan, karena Berita Acara Sidang yang dibuat oleh Panitera/Panitera Pengganti merupakan akta autentik yang harus dipertanggung jawabkan bagi Pejabat yang membuat Berita Acara Sidang tersebut.
Dalam akhir sosialisasi tersebut Pansek menyampaikan pesan dari para Narasumber agar para Pejabat Fungsional (Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti) dalam menangani perkara haruslah secara sungguh-sungguh dan tidak dibenarkan untuk neko-neko.
Kemudian acara tersebut ditutup oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan (H. Riswan Lubis, S.Ag.,S.H.,M.H) yang dalam arahannya menegaskan agar melaksanakan hasil Bintek yang diikuti oleh Panitera/Sekretaris di Banda Aceh tersebut. (admin PA.Kota Psp).
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net (03/03/2014)