Kolaboratif merupakan salah satu nilai dasar / core values Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat penting diterapkan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena dengan nilai kolaboratif ini para ASN diberikan ruang dan kesempatan untuk saling berkontribusi dan terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah. Para aparatur juga didorong untuk menggunakan berbagai sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan bersama.

Contoh nyata penerapan nilai kolaboratif tampak di lakukan oleh Pengadilan Agama Sibuhuan pada Rabu, 08 Maret 2023 berlokasi di Pengadilan Agama Sibuhuan. Dihari tersebut, Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dengan PT. Pos Indonesia (Persero). MoU tersebut langsung dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag.,M.H bersama Hamdani Suseno, Executive Manager Kantor Cabang Padangsidimpuan 22700 untuk dan atas nama PT. Pos Indonesia (Persero). Secara garis besar MoU tersebut berisi kesepakatan dalam penyediaan pelayanan jasa pengiriman dokumen penting baik yang keluar maupun yang masuk ke Pengadilan Agama Sibuhuan. MoU ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Sibuhuan kepada para pencari keadilan serta untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan sangat bersyukur karena niat baik untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan ini di dukung oleh PT. Pos Indonesia (Persero). Hal yang sama juga disampaikan oleh Pak Hamdani Suseno, PT. Pos Indonesia menyambut hangat inisiatif Pengadilan Agama Sibuhuan dalam peningkatan pelayanan kepada publik. Karena sejatinya kesejahteraan publik juga menjadi tujuan dari PT. Pos Indonesia sebagai salah satu BUMN.

Pelaksanaan MoU ini berjalan dengan lancer dan khidmat, kedua belah pihak sangat antusias untuk melaksanakan MoU ini kedepannya. Semoga dengan MoU ini, kesejahteraan negara Indonesia semakin tumbuh dan berkembang lagi.