Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Rabu, 01 Maret 2023, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara para pihak dalam perkara cerai talak, dimana kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang nafkah selama masa Iddah dan mut'ah.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe YM Bapak Iqbal Kadafi, S.H., M.H, bertindak selaku Hakim Mediator dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.Kbj. Mediasi yang diikuti oleh kedua belah pihak berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut. Hakim Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah. (zal)