Stabat, pa-stabat.go.id (01/03)

Sehubungan dengan adanya surat Permohonan Pemeriksaan Saksi Secara Telekonferens yang diajukan Penggugat (terlampir) dan telah disetujui oleh Majelis Hakim pada sidang tertanggal 22 Februari 2022 dalam perkara Cerai Gugat No. 126/Pdt.G/2023/PA SIM. Bertempat diruang Media Center Pengadilan Agama Stabat,  Rabu, 01 Maret 2023, Pengadilan  Agama Stabat telah melaksanakan Pemeriksaan Saksi secara virtual dikarenakan saksi berada diwilayah Pengadilan Agama Stabat yang beralamat di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. 

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg