Kamis, 26 Januari 2023. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Hakim Pengadilan Agama Gunung Sitoli Aulia Rahman, Lc. sebagai Hakim Mediator melaksnakan mediasi dalam perkara Cerai Gugat no. register 2/Pdt.G/2023/PA.Gst. Mediasi yang dilaksnakan secara tertutup tersebut hanya dihadiri oleh kedua belah pihak.
Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, meskipun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian, proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan Sebagian yang terkait dengan hak asuh anak.
Dalam postingan social medianya, Aulia Rahman, Lc. Menyampaikan bahwa “seringkali masing-masing orangtua yang akan melakukan perceraian mengklaim masing-masing mereka mempunyai hak lebih atas yang lain untuk merawat dan mengasuh, padahal anak bukanlah sesuatu yang diperebutkan oleh orangtua mereka yang akan melakukan perceraian. Prinsipnya adalah The best interest of child”.
By: Jurdilaga Gusti