
Rabu, 18 Januari 2023. Pengadilan Agama Medan mengikuti sidang Permohonan Dispensasi Nikah secara teleconference dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, sidang perkara Dispensasi Nikah dengan Nomor Perkara : 26/Pdt.P/2023/PA.Utj.


Sidang teleconference Dispensasi nikah ini dilaksanakan karena pihak calon pengantin laki-laki beserta orang tuanya berdomisili di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Sehingga untuk memeriksa perkara tersebut, Pengadilan Agama Ujung Tanjung meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Medan untuk memfasilitasi sidang teleconference dimana calon pengantin laki-laki beserta orang tuanya berdomisili.