
Sesuai dengan Surat Tugas Pengadilan Agama Medan nomor W2-A1/5103/Kp.05.2/XII/2022 untuk melaksanakan kegiatan Eksekusi, maka Pengadilan Agama Medan melaksanakan Eksekusi Perkara Nomor 002/Pdt.Eks/2022/PA.Mdn yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022. Kegiatan Eksekusi ini diikuti oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis, Abdul Hamid, A.Md., Eka Irwan Marilin, A.Md. dan Izun Piter Daulay, S.H. Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia.


Sebelum keberangkatan Eksekusi Tim melaksanakan briefing di ruangan Panitera, setelah selesai briefing selanjutnya Tim berangkat menuju lokasi eksekusi. Eksekusi Pengosongan ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Lurah Sei SIkambing CII dan Pihak Keamanan dari Polrestabes Medan. Kegiatan Eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada halangan yang berarti dan kondisi objek sesuai dengan isi penetapan eksekusi. (IT)