Pa-stabat.go.id (24/08)

Rabu, 24 Agustus 2022, Pengadilan Agama Stabat melakukan peletakan sita eksekusi terhadap obyek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Peletakan sita eksekusi ini dilakukan terhadap obyek sengketa harta bersama yang berupa sebidang tanah dengan seluas 240 M2, 1 unit rumah permanen berukuran lebar 12 m x panjang 19,85, Perabotan rumah tangga dan usaha pangkalan Gas Elpiji tabung 3 kg yang terletak di rumah bersama Penggugat dengan Tergugat berlokasi di desa sangga lima, kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

 

Peletakan sita eksekusi atas obyek sengketa putusan nomor 092/Pdt.G/2021/PA.Stb. Peletakan sita eksekusi dihadiri oleh Pemohon Sita beserta Kuasa Hukumnya dan Termohon Sita. Pelaksanaan peletakan sita eksekusi yang dimulai di kantor Desa Sanggalima, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat pukul 09.00 wib tersebut berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg