Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Rabu(06/07/2022), Bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah dilaksanakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU) antara Pengadilan Agama Sei Rampah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Layanan Lingkup Tugas Pengadilan Agama Sei Rampah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud PA Sei Rampah dan rombongan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai, Fitiradi,S.Sos, M.Si.(Kepala Dinas), Khairamadan,ST.,SAP(Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan), Misiadi,S.Sos.i(Analis Kebijakan), Ismoedy,SE. (Analis Kebijakan), Ahmad Raja Dongoran, SH.,M.Si.(Pranata Komputer) dan Nursaidah Lumbantobing, S.Sos.(Pranata Komputer).
Maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Serdang Bedagai setelah terjadi perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah. Objek perjanjian kerja sama ini adalah masyarakat Serdang Bedagai yang telah melakukan persidangan perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah dan telah berkekuatan hukum tetap. Dimana pelayanan administrasi kependudukan ini nantinya berkaitan dengan ; Penerbitan Kartu Keluarga, Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI(SKP WNI).
Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi salah satu inovasi bagi PA Sei Rampah dan kerjasama antara PA Sei Rampah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai semakin lebih baik lagi dan semoga dikedepannya akan melahirkan kerjasama – kerjasama lain terkait dengan penguatan pelayanan terhadap masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Sei Rampah yang berkaitan dengan kepengurusan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai dan produk di Pengadilan Agama Sei Rampah. //PTIP