Bimtek Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Semester I 22

Sibolga, Selasa (5/7/2022),

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2022 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu, Badan Direktur Jenderal Peradilan Agama melakukan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran Semester I (Triwulan II) Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SMART DJA dan Evaluasi Nilai IKPA Triwulan II tahun anggaran 2022, diikuti oleh bagian kesekretariatan empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah Indonesia, dilaksanakan pada media center masing-masing satuan kerja, yang diadakan selama 2 hari dari hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022. Selain itu bimbingan teknis yang diadakan oleh Badan Direktur Peradilan Agama juga menyampaikan mengenai langkah-langkah strategis dalam meningkatkan nilai IKPA yang optimal pada triwulan II tahun anggaran 2022 dengan tetap berpedoman kepada peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (AL)

  • 805_bivayusmiarti.jpg