SOSIALISASI BIMTEK POLA BINDALMIN PTA MEDAN DI PA KOTA PSP

Senin,29/07/2013 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sekira pukl 08.00 wib mengadakan sosialisasi untuk menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis Pola Bindalmin yang telah dilaksanakan oleh  PTA Medan pada tanggal 24 s.d 26 Juli 2013 di Hotel Madani Medan Jl. Sisingamangaraja Amaliun No. 1 Medan.

Sosialisasi tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Panitera/ Sekretaris PA Kota Psp Sugeng Heriono, S.H, dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai kepaniteraan. Dalam laporannya, Panitera/ Sekretaris PA Kota Psp menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang baru yang harus diperbaharui yakni mengenai Berita Acara Sidang (BAS) yang biasa ditulis dengan sebutan Berita Acara Persidangan (BAP), dan pada BAS setelah sidang pertama dicantumkan sidang lanjutan bukan sidang kedua, ketiga dst. kemudian untuk setiap halaman BAS harus dicantumkan nomor halaman baik berupa alat bukti, surat, relaas panggilan dan hal-hal yang berbentuk surat. Kemudian mengenai sistem beracara dalam perkara Prodeo (pasal 273 Rbg) baik pada Pengadilan tingkat pertama maupun pada Pengadilan tingkat banding.

Seluruh peserta sosialisasi tersebut begitu antusias dalam menanggapi hasil BIMTEK Pola Bindalmin tersebut, hal ini dibuktikan dengan banyak pertanyaan dan tanggapan oleh peserta.

Akhirnya sebelum rapat ditutup, Ketua Pengadilan Agama Kota Psp H. Riswan Lubis, S.Ag., S.H., M.H memberikan penegasan secara resmi bahwa mulai hari ini tanggal 29 Juli 2013 kepada seluruh Hakim dan Pegawai kepaniteraan agar melaksanakan instruksi yang terdapat pada hasil BIMTEK Pola Bindalmin PTA medan.

Sosialisasi tersebut ditutup sekira pukul 09.30 wib oleh Panitera/ Sekretaris PA Kota Psp Sugeng Heriono, S.H.  Dengan harapan agar dapat melaksanakan instruksi PTA Medan dengan sebaik-baiknya. (mZmp)

(sumber : http://www.pa-kotapadangsidempuan.net(29/07/13))

 

 

 

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg