Sibolga, Jumat (10/6/2022).

Menindaklanjuti Surat Direktur Badan Peradilan Agama Nomor : 1702/DJA/PD.002/V/2022 tanggal 4 Mei 2022 mengenai Pembinaan dan pengawasan Zona Integritas di Peradilan Agama Se-Sumatera Utara, yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting di media center satuan kerja masing-masing pada pukul 14.00 WIB.

Pembina sekaligus pemateri di lakukan oleh Drs. Mazharuddin, M.H., serta didampingi oleh beberapa pendamping diantaranya : Azhari, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti PTA  Medan, Maidah Arfia, S.H., M.M., selaku panitera pengganti PTA Medan, dan Muhammad Nasri, S.H., M.M., selaku Kabag Kepegawaian PTA Medan.

Pengarahan Pembinaan ZI Juni 22

 Adapun pesan yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan adalah antara lain, "Jumlah pengguna aplikasi gugatan mandiri untuk satuan kerja dibawah PTA Medan masih relatif sangat rendah, solusi untuk meningkatkan kuantitas gugatan mandiri satuan kerja bersama dengan Posbakum harus mengarahkan untuk menggunakan aplikasi gugatan mandiri yang terdiri dari beberapa perkara, diantaranya : Cerai Talak, Cerai Gugat, Isbat, dan Dispensasi Kawin. Selain itu, juga harus diseimbangi dengan pembaharuan aplikasi pada satuan kerja, dan berkas kelengkapan perkara banding harus dilengkapi dengan pakta integritas."

Pengadilan Agama Sibolga sudah baik untuk persyaratan administrasi banding pada PTA Medan, sehingga tidak ada kekurangan atau kesalahan terhadap bundel berkas B. Panitera dan Pembanding harus membuat dan melampirkan pakta Integritas dalam upaya hukum banding yang akan diajukan ke PTA Medan. Hal lain yang disampaikan beliau adalah mengenai Peraturan Sekma nomor 1 tahun 2019, berbunyi : "CPNS belum bisa diangkat menjadi kasubag sebelum dia menjadi golongan IIIB." Sehingga diperlukan analisa lebih lanjut mengenai beban kerja pada satuan kerja. Dan terakhir beliau mengingatkan bahwa Program Badan Direktur Jenderal Agama, terkait dengan Zona Integritas yang telah diterapkan terdiri dari : SIPP (Sistem Informasi Perkara Peradilan), Gugatan Mandiri, E-Court, E-Litigasi, dan ACO.

Dilanjutkan dengan penyampaian pesan Wakil Ketua Mahkamah Agung kepada PTA Medan untuk PA Se-Sumatera Utara :

"Setiap PA harus terjalin kebersatuan diantara Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, dan Panitera dengan tujuan untuk menciptakan harmonisasi dan efektifitas pada satuan kerja. Dimana Ketua sebagai Role Model agen perubahan, yang menjadi panutan dari contoh keteladanan untuk penerapan peningkatan Zona Integritas suatu Pengadilan Agama."

Semoga dengan adanya pengarahan dan pembinaan mengenai ZI bisa membantu untuk mengevaluasi kekurangan-kekurangan di satuan kerja sehingga satuan kerja bisa lebih baik lagi dari sebelumnya. (AL/FAG)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg