Lubuk Pakam (7 Juni 2022). Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Padma Putra Solihandana, S.E. menghadiri virtual meeting tentang Tindakan Lanjut Percepatan Sertifikasi Tanah Nasional di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Undangan ini terlampir dalam Surat Badan Urusan Administrasi MA-RI No. 328/BUA.4/PL.09/05/2022.

 

Percepatan persertipikatan tanah ini bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dari segi aspek legalitas dan akuntabilitas serta tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. Dasar hukum percepatan persertipikatan tanah ini terdapat dalam Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Persertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.

  • 805_bivayusmiarti.jpg