
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 tepat pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan sidang teleconfrence Pengadilan Agama Medan dengan Lapas Kelas III Pangururan dengan perkara register nomor 923/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Sidang Teleconfrence dilaksanakan sesuai permohonan persidangan teleconfrence dari Lapas Kelas III Pangururan nomor W2.PAS.PAS.PK.01.02-442 tanggal 25 Mei 2022 perihal Permohonan persidangan teleconfrence nomor 923/Pdt.G/2022/PA.Mdn dimana Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Balige.

Majelis Hakim pada sidang teleconfrence ini adalah Dra. Hj. Rinalis, M.H (Ketua Majelis), Drs. Jaharuddin (Hakim Anggota) , Dra. Hj. Nikmah, M.H (Hakim Anggota dan Hj. Latifah, S.H. (Panitera Pengganti). Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat serta Tergugat. (IT)


 
																									
						
					 
			 
									 
			