
Stabat, pa-stabat.go.id (06/06)
Stabat, 06 Juni 2022. Menindaklanjuti Surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Medan II No. UND-13/KPN.0202/2022, Maka Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Bapak Humala Pontas, S.H.I. bersama dengan Bendahara Penerimaan, Bapak Heru Fajar Rianto, S.H. dan Staff Pengelola Barang Milik Negara, Ibu Maysarah Dwi Putri, A.Md. Mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan Materi Bimbingan Teknis End User Training (EUT) Migrasi Saldo Awal Sakti Tahun 2022.
 Kegiatan Zoom Meeting ini dibuka dengan kata sambutan dari bapak Irfan Huzairin Selaku kepala KPPN Medan II, dan dilanjutkan dengan pembahasan overview Migrasi Saldo Awal Sakti secara umum oleh Ibu Nilawaty selaku kepala seksi verifikasi dan akuntansi. Dan kemudian, setelah kedua rangkaian tersebut selesai maka kegiatan zoom meeting masuk kedalam materi pembahasan terkait migrasi saldo awal sakti.
Kegiatan Zoom Meeting ini dibuka dengan kata sambutan dari bapak Irfan Huzairin Selaku kepala KPPN Medan II, dan dilanjutkan dengan pembahasan overview Migrasi Saldo Awal Sakti secara umum oleh Ibu Nilawaty selaku kepala seksi verifikasi dan akuntansi. Dan kemudian, setelah kedua rangkaian tersebut selesai maka kegiatan zoom meeting masuk kedalam materi pembahasan terkait migrasi saldo awal sakti.
 Dalam pembahasan Migrasi Saldo awal sakti tersebut, yang menjadi pembahasan utama adalah Migrasi Saldo Awal Sakti untuk Modul Aset Tetap, Modul Persediaan dan juga Modul GLP. Proses awal dari migrasi saldo awal sakti ini adalah memastikan dan membuat persiapan yang dibutuhkan yaitu membuat User Operator dan User validator, dari beberapa satker yang berada diwilayah KPPN Medan II masih terdapat satker yang masih belum mendaptarkan User Operator maupun User validator ke KPPN, sehingga diharapkan dengan segera membuat user tersebut agar dapat melakukan migrasi saldo awal sakti. Dimana Pengadilan Agama Stabat tidak termasuk kedalam satker yang belum memiliki kedua user tersebut, karena Pengadilan Agama Stabat telah melakukan sesuai dengan SOP yang diinformasikan Oleh KPPN Medan. Sehingga Pengadilan Agama Stabat hanya perlu melanjutkan ke proses Migrasi Saldo Awal Sakti selanjutnya sesuai dengan Modul yang telah diberikan oleh KPPN.
Dalam pembahasan Migrasi Saldo awal sakti tersebut, yang menjadi pembahasan utama adalah Migrasi Saldo Awal Sakti untuk Modul Aset Tetap, Modul Persediaan dan juga Modul GLP. Proses awal dari migrasi saldo awal sakti ini adalah memastikan dan membuat persiapan yang dibutuhkan yaitu membuat User Operator dan User validator, dari beberapa satker yang berada diwilayah KPPN Medan II masih terdapat satker yang masih belum mendaptarkan User Operator maupun User validator ke KPPN, sehingga diharapkan dengan segera membuat user tersebut agar dapat melakukan migrasi saldo awal sakti. Dimana Pengadilan Agama Stabat tidak termasuk kedalam satker yang belum memiliki kedua user tersebut, karena Pengadilan Agama Stabat telah melakukan sesuai dengan SOP yang diinformasikan Oleh KPPN Medan. Sehingga Pengadilan Agama Stabat hanya perlu melanjutkan ke proses Migrasi Saldo Awal Sakti selanjutnya sesuai dengan Modul yang telah diberikan oleh KPPN.


 
																									
						
					 
			 
									 
			